Tragis! Pemuda Bogor Terancam Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Satpam di Lawanggintung - Dinamika News
News Update
Loading...

1/20/25

Tragis! Pemuda Bogor Terancam Hukuman Seumur Hidup atas Pembunuhan Satpam di Lawanggintung

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, saat konferensi pers di Aula Mako Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025).
Bogor, DINAMIKA NEWS – Abraham, seorang pemuda asal Bogor, menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan tragis terhadap seorang satpam di Jalan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan. Peristiwa ini menggemparkan warga setempat dan kini menyeret tersangka ke hadapan hukum dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mako Polresta Bogor Kota pada Senin (20/1/2025).

“Kami akan melakukan rilis terkait penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seseorang yang terjadi di Jalan Lawanggintung,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo di hadapan awak media.

Tersangka Abraham dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.

Motif Kesal Karena Diadu ke Orang Tua

Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini didasari rasa kesal tersangka kepada korban. Korban diketahui sering mengadu kepada ibu tersangka bahwa Abraham kerap pulang larut malam, yang menyebabkan tersangka sering mendapat teguran dari ibunya.

“Tersangka merasa kesal karena korban sering mengadu kepada ibunya bahwa tersangka sering pulang larut malam, sehingga ia sering dimarahi oleh ibunya,” jelas Kombes Pol Eko.

Barang Bukti dan Kronologi Pembunuhan

Dalam aksi keji tersebut, tersangka menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur yang dibeli sebelumnya di sebuah toko perlengkapan rumah tangga. Tak hanya itu, tersangka juga membawa palu besi, palu biasa, dan mengenakan sepatu hitam saat menjalankan aksinya.

“Barang bukti yang kami sita di antaranya, satu buah pisau dapur, satu buah struk pembelian alat pembunuhan, satu buah palu besi, satu buah palu biasa, dan sepatu hitam milik tersangka,” ungkap Kombes Pol Eko.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa lima orang saksi terkait peristiwa ini untuk memperkuat proses penyidikan.

Kombes Pol Eko menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya. Ia berjanji untuk menindak tegas para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.

“Polresta Bogor Kota tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan. Semua akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kekerasan. Proses hukum terhadap Abraham terus berjalan, dan publik menantikan keadilan ditegakkan untuk korban serta keluarganya. (Ismet)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done