![]() |
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, saat konferensi pers di Aula Mako Polresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025). |
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota,
Kombes Pol Eko Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mako
Polresta Bogor Kota pada Senin (20/1/2025).
“Kami akan melakukan rilis terkait penganiayaan yang
mengakibatkan meninggal dunia seseorang yang terjadi di Jalan Lawanggintung,”
ujar Kombes Pol Eko Prasetyo di hadapan awak media.
Tersangka Abraham dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351
Ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya
maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup.
Motif Kesal
Karena Diadu ke Orang Tua
Kombes Pol Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa motif pembunuhan
ini didasari rasa kesal tersangka kepada korban. Korban diketahui sering
mengadu kepada ibu tersangka bahwa Abraham kerap pulang larut malam, yang
menyebabkan tersangka sering mendapat teguran dari ibunya.
“Tersangka merasa kesal karena korban sering mengadu kepada
ibunya bahwa tersangka sering pulang larut malam, sehingga ia sering dimarahi
oleh ibunya,” jelas Kombes Pol Eko.
Barang Bukti
dan Kronologi Pembunuhan
Dalam aksi keji tersebut, tersangka menggunakan senjata
tajam berupa pisau dapur yang dibeli sebelumnya di sebuah toko perlengkapan
rumah tangga. Tak hanya itu, tersangka juga membawa palu besi, palu biasa, dan
mengenakan sepatu hitam saat menjalankan aksinya.
“Barang bukti yang kami sita di antaranya, satu buah pisau
dapur, satu buah struk pembelian alat pembunuhan, satu buah palu besi, satu
buah palu biasa, dan sepatu hitam milik tersangka,” ungkap Kombes Pol Eko.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa lima orang saksi
terkait peristiwa ini untuk memperkuat proses penyidikan.
Kombes Pol Eko menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota tidak
akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukumnya.
Ia berjanji untuk menindak tegas para pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.
“Polresta Bogor Kota tidak memberikan ruang bagi pelaku
tindak pidana kekerasan. Semua akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,”
tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih
waspada terhadap potensi tindak kekerasan. Proses hukum terhadap Abraham terus
berjalan, dan publik menantikan keadilan ditegakkan untuk korban serta
keluarganya. (Ismet)