TANGERANG, dinamikanews.id – Sengketa lahan antara keluarga ahli waris H. Raan dengan pihak Desa Tobat akhirnya mulai menemukan titik temu setelah melalui proses mediasi yang berlangsung kondusif. Mediasi tersebut dipimpin langsung Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, di lokasi perkara yang terletak di Kampung Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/10/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri pihak keluarga ahli waris, pemerintah desa, perwakilan pengembang, serta aparat kepolisian, disepakati lima poin penting hasil mediasi, yaitu:
-
Pihak keluarga ahli waris menyatakan belum pernah menjual tanah yang sedang diperkarakan.
-
Dari tiga register tanah atas nama Hasan yang tercatat di Desa Tobat, lokasi yang disengketakan bukan merupakan lahan yang dimaksud dalam klaim keluarga.
-
Pihak keluarga menyatakan berniat untuk menjual tanah tersebut.
-
Pemerintah Desa Tobat menghendaki adanya musyawarah lanjutan antara pihak keluarga ahli waris dan pihak pengembang, PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP).
-
Dimohon kepada pihak yang tengah mengerjakan proyek agar tidak melakukan eksekusi atau penggusuran sebelum musyawarah antara kedua belah pihak dilakukan dan tercapai kesepakatan bersama.
Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, menjelaskan bahwa hasil musyawarah ini akan segera ditembuskan kepada pimpinan pengembang PT SSCP, Aun, agar dapat menindaklanjuti dan menjadwalkan pertemuan dengan pihak keluarga untuk mencapai kesepahaman bersama.
Sementara itu, Hasan, salah satu pemilik lahan yang namanya tercatat dalam register tanah desa, memberikan klarifikasi bahwa tanah seluas 6.000 meter persegi yang telah dijual sebelumnya bukanlah lahan yang kini dipersoalkan. Ia juga membantah pernah menandatangani dokumen di Kantor Desa Tobat, dan menegaskan bahwa tanda tangannya dilakukan di Desa Parahu.
Dari pihak kepolisian, Kanit Intel Polsek Balaraja, AIPDA A. Nawawi, memberikan apresiasi atas jalannya mediasi yang dinilai kondusif, terbuka, dan penuh semangat kekeluargaan. Ia berharap proses selanjutnya dapat terus berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Mediasi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan perwakilan masyarakat, antara lain keluarga Rusnah, Murdi, dan H. Hasan selaku keluarga pemilik lahan, H. Jaelani dari MUI Desa Tobat yang turut menjelaskan dokumen kepemilikan tanah, Mandor proyek Deden, tokoh masyarakat Ustadz Sukra, serta warga dari Desa Parahu.
Suasana mediasi berjalan hangat dan penuh kekeluargaan. Sebelum pelaksanaan mediasi, Kepala Desa Tobat bersama jajaran dan para pihak terlebih dahulu makan nasi liwet bersama, sebagai simbol kebersamaan dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. (Nan)



