Lembakum WPM Indonesia Laporkan PT True Finance ke OJK: Diduga Lakukan Penarikan Kendaraan Secara Sepihak - Dinamika News
News Update
Loading...

11/05/25

Lembakum WPM Indonesia Laporkan PT True Finance ke OJK: Diduga Lakukan Penarikan Kendaraan Secara Sepihak

Adit, anggota tim Lembakum WPM Indonesia.

JAKARTA, dinamikanews.id -- Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (Lembakum) WPM Indonesia resmi melayangkan pengaduan ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat terhadap perusahaan pembiayaan PT True Finance. Pengaduan ini terkait dugaan penarikan kendaraan milik debitur secara sepihak di jalan, yang dilakukan melalui perusahaan mitra PT Onica Mobilindo Nusantara.

Menurut perwakilan Lembakum WPM Indonesia, tindakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku, terutama Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019, karena debitur yang bersangkutan masih berstatus kurang dari 90 hari keterlambatan pembayaran.

Selain itu, tindakan penarikan kendaraan tanpa proses hukum juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lebih lanjut, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak tanpa kesepakatan antara kreditur dan debitur.

Dalam keterangannya, Adit, anggota tim Lembakum WPM Indonesia yang bertindak atas kuasa debitur, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi ke OJK terkait berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT True Finance dan mitranya.

"Bagi kami, tindakan penarikan kendaraan secara sepihak di jalan merupakan bentuk tindak pidana perampasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP," ujar Adit, Rabu (5/11/2025).

Lembakum WPM Indonesia meminta OJK Pusat untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap PT True Finance dan mempertimbangkan sanksi tegas, termasuk pembekuan atau penutupan izin operasional jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Selain itu, Lembakum juga mengimbau seluruh perusahaan pembiayaan di Indonesia agar lebih selektif dalam memilih dan memberikan pelatihan kepada perusahaan mitra yang bertugas melakukan penarikan kendaraan.

"Kami berharap tidak ada lagi korban-korban berikutnya akibat tindakan sewenang-wenang dari pihak leasing. Setiap debitur berhak mendapatkan perlakuan yang adil sesuai hukum yang berlaku," pungkas Adit. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done