![]() |
Itjen Kemenag, Faisal meluncurkan fitur baru layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI) di Jakarta, Senin (20/01/2025). |
"Peningkatan kapabilitas pengawasan melalui
digitalisasi adalah bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk menciptakan
layanan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme
(KKN). Melalui fitur BIMA, kami ingin memastikan bahwa setiap proses layanan
dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi para pegawai
serta masyarakat luas," ujar Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal,
saat meluncurkan fitur ini di Jakarta pada Senin (20/01/2025).
Percepatan dan Efisiensi Proses Penerbitan SKBT
Faisal menjelaskan bahwa Surat Keterangan Bebas Temuan
(SKBT) merupakan dokumen penting bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS), khususnya sebagai persyaratan mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019. Berdasarkan data, pada tahun 2024,
Inspektorat Jenderal menerima 7.177 usulan penerbitan SKBT dan telah
menyelesaikan 6.848 di antaranya, sementara sisanya masih terkendala tunggakan
temuan.
"Dahulu, proses pengajuan dilakukan secara manual dan
memakan waktu hingga tujuh hari. Kini, melalui digitalisasi, waktu tersebut
dapat dipangkas menjadi hanya tiga hari. Proses permohonan dan pengunduhan SKBT
kini lebih sistematis, cepat, dan bebas dari interaksi langsung yang berpotensi
membuka celah tindakan korupsi," tambah Faisal.
Inovasi Digital untuk Transparansi dan Akurasi
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kastolan,
turut mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengembangkan fitur BIMA.
"Fitur ini adalah jawaban atas kebutuhan layanan yang lebih cepat dan
akurat, khususnya bagi para PNS yang memerlukan SKBT untuk keperluan mutasi. Ke
depan, kami berharap semua satuan kerja dapat memanfaatkan BIMA dengan optimal
agar pelayanan publik di Kementerian Agama terus meningkat," jelas Kastolan.
Ia juga menekankan beberapa keunggulan utama fitur BIMA,
seperti: Pengajuan SKBT secara online, Verifikasi otomatis yang terintegrasi
dengan database hasil audit, Pemantauan status secara real-time, Pengarsipan
digital yang sistematis.
Menurut Kastolan, fitur BIMA tidak hanya mempercepat proses
administratif tetapi juga memberikan solusi efisien dalam menelusuri status
temuan secara real-time. "Semoga BIMA dapat mempermudah pelayanan dan
membawa dampak positif bagi tata kelola di Kementerian Agama," tutupnya.
Dengan peluncuran fitur BIMA, Kementerian Agama menunjukkan
komitmennya untuk terus berinovasi dan bertransformasi menuju layanan publik
yang lebih transparan, cepat, dan bebas dari potensi penyimpangan. (**)