Transformasi Digital di Kementerian Agama: Fitur BIMA Percepat Penerbitan Surat Bebas Temuan - Dinamika News
News Update
Loading...

1/20/25

Transformasi Digital di Kementerian Agama: Fitur BIMA Percepat Penerbitan Surat Bebas Temuan

Itjen Kemenag, Faisal meluncurkan fitur baru layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI) di Jakarta, Senin (20/01/2025).
Jakarta, DINAMIKA NEWS – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) secara resmi meluncurkan fitur baru layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI). Fitur yang dinamakan Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA) ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan SKBT, meningkatkan transparansi, serta mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama.

"Peningkatan kapabilitas pengawasan melalui digitalisasi adalah bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk menciptakan layanan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui fitur BIMA, kami ingin memastikan bahwa setiap proses layanan dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi para pegawai serta masyarakat luas," ujar Inspektur Jenderal Kemenag, Faisal, saat meluncurkan fitur ini di Jakarta pada Senin (20/01/2025).

Percepatan dan Efisiensi Proses Penerbitan SKBT

Faisal menjelaskan bahwa Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) merupakan dokumen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya sebagai persyaratan mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019. Berdasarkan data, pada tahun 2024, Inspektorat Jenderal menerima 7.177 usulan penerbitan SKBT dan telah menyelesaikan 6.848 di antaranya, sementara sisanya masih terkendala tunggakan temuan.

"Dahulu, proses pengajuan dilakukan secara manual dan memakan waktu hingga tujuh hari. Kini, melalui digitalisasi, waktu tersebut dapat dipangkas menjadi hanya tiga hari. Proses permohonan dan pengunduhan SKBT kini lebih sistematis, cepat, dan bebas dari interaksi langsung yang berpotensi membuka celah tindakan korupsi," tambah Faisal.

Inovasi Digital untuk Transparansi dan Akurasi

Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kastolan, turut mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengembangkan fitur BIMA. "Fitur ini adalah jawaban atas kebutuhan layanan yang lebih cepat dan akurat, khususnya bagi para PNS yang memerlukan SKBT untuk keperluan mutasi. Ke depan, kami berharap semua satuan kerja dapat memanfaatkan BIMA dengan optimal agar pelayanan publik di Kementerian Agama terus meningkat," jelas Kastolan.

Ia juga menekankan beberapa keunggulan utama fitur BIMA, seperti: Pengajuan SKBT secara online, Verifikasi otomatis yang terintegrasi dengan database hasil audit, Pemantauan status secara real-time, Pengarsipan digital yang sistematis.

Menurut Kastolan, fitur BIMA tidak hanya mempercepat proses administratif tetapi juga memberikan solusi efisien dalam menelusuri status temuan secara real-time. "Semoga BIMA dapat mempermudah pelayanan dan membawa dampak positif bagi tata kelola di Kementerian Agama," tutupnya.

Dengan peluncuran fitur BIMA, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dan bertransformasi menuju layanan publik yang lebih transparan, cepat, dan bebas dari potensi penyimpangan. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done