Bareskrim Ogah Umumkan Motif Kematian Yosua, Nanti Terbongkar Saat Persidangan
8/11/22
Jakarta, Dinamika News -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tidak akan membuka motif pembunuhan hingga tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Timsus telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Penyidik tidak akan buka motif pembunuhan Yosua. Untuk menjaga perasaan dan hanya jadi konsumsi penyidik" ujar Kabareskrim Konjen Agus Andrianto pada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Komjen Agus menegaskan, penyidik tidak akan membongkar motif pembunuhan hingga meninggalnya Brigadir J. Diharapkan akan terbongkar sendiri dalan persidangan nanti. Untuk sementara motif pembunuhan, hanya diketahui dikalangan penyidik.
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, motif kematian Brigadir J hanya bisa dikonsumsi orang dewasa. Karena kata Mahfud, peristiwa pembunuhan itu dilatar belakangi motif yang terlalu sensitif
"Kalau enggak, izin pakai saja narasi Pak Menko Polhukam ya," kata Agus.
Namun demikian penyidik masih menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik terhadap kasus pembunuhan Brigadir J. "Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing, diantaranya, Bharada RE sebagai eksekutor penembakan terhadap korban, tersangka Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan atas penembakan korban.
Irjen Pol FS menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario, seolah-olah telah terjadi Polisi tembak Polisi di rumah Polisi di rumah dinas Irjen Sambo di Duren Tiga Jakarta selatan.
"Para pelaku diancam pasal berlapis yakni Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55 dan 56, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (Den)