Dana Hibah Rp40,5 Miliar Dispora Bogor Disorot: Media dan Aktivis Desak Transparansi dan Akuntabilitas Publik - Dinamika News
News Update
Loading...

11/07/25

Dana Hibah Rp40,5 Miliar Dispora Bogor Disorot: Media dan Aktivis Desak Transparansi dan Akuntabilitas Publik

BOGOR, dinamikanews.id — Program hibah tahun anggaran 2025 di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bogor menjadi sorotan publik setelah terungkap total nilai bantuan mencapai Rp40,5 miliar. Besarnya angka tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, media, dan akademisi mengenai transparansi serta akuntabilitas penggunaannya.

Berdasarkan data yang beredar, sejumlah organisasi penerima hibah tercatat memperoleh dana dalam jumlah besar. Antara lain:

  • DPD KNPI Kabupaten Bogor sebesar Rp5 miliar

  • Gerakan Pramuka Kwarcab Kabupaten Bogor Rp2,5 miliar

  • KORMI Kabupaten Bogor Rp10 miliar

  • BAPOPSI Kabupaten Bogor Rp1 miliar

  • NPCI Kabupaten Bogor Rp5 miliar

  • KONI Kabupaten Bogor Rp15 miliar

  • SOIna Kabupaten Bogor Rp2 miliar

Menanggapi hal ini, Ketua Bogor Media Siber Network (BMSN), Sofwan Ali, menegaskan pentingnya pengawasan bersama agar penggunaan dana publik benar-benar tepat sasaran.

"Angka sebesar itu tentu perlu dikawal bersama. Kami di BMSN, yang bermitra dengan lebih dari 50 media lokal dan nasional, menjalankan fungsi sosial kontrol agar penggunaan dana hibah ini benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Sofwan Ali, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan bahwa Dispora sebagai instansi penyalur hibah seharusnya tidak hanya menyampaikan data penerima, tetapi juga melaporkan hasil kegiatan dari masing-masing organisasi penerima.

"Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik. Tanpa laporan yang terbuka, publik akan sulit menilai sejauh mana efektivitas penggunaan anggaran tersebut," tegasnya.

Sofwan menekankan bahwa media memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan bebas dari potensi penyalahgunaan anggaran.

"Kami tidak menuduh siapa pun, tapi mendorong agar publik diberikan akses informasi yang jelas, terutama mengenai capaian kegiatan dari tujuh organisasi penerima hibah tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum (PMPH), Wadana, menyoroti aspek hukum dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah tersebut.

"Dari perspektif hukum, setiap dana hibah yang bersumber dari APBD wajib disertai pertanggungjawaban yang terukur dan transparan. Di sini peran Kejaksaan sangat penting untuk memastikan seluruh tahapan penyaluran berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pencairan atau pelaksanaan kegiatan, audit mendalam harus dilakukan.

"Prinsipnya, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan," lanjut Wadana.

Selain itu, Wadana menilai masyarakat juga berhak mengetahui bentuk kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi penerima hibah.

"Dispora seharusnya membuka laporan pertanggungjawaban secara publik agar tidak muncul kecurigaan dan untuk memastikan penggunaan dana hibah sesuai tujuan awal," katanya.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Dispora Kabupaten Bogor untuk memberikan klarifikasi dan laporan terbuka mengenai pelaksanaan kegiatan tujuh organisasi penerima hibah tahun 2025. Transparansi diyakini menjadi kunci untuk membangun kepercayaan dan memastikan dana publik digunakan secara efektif dan akuntabel. (BMSN/ZAK)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done