Bogor, Dinamika News -- Sat Reskrim Polres Bogor berhasil ungkap para pelaku kasus pinjaman Online (Pinjol) iIegal yang lakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korbannya.
"Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang di terima Polres Bogor pada tanggal 18 November 2001, di mana seorang korban yang melakukan pinjaman Online ini merasa di ancam dan di peras," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam konferensi pers, Rabu (8/12/2021).
Dalan penyidikan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SS (21) kita dapati di Depok. Hasil pengembangan berhasil mengamankan lagi tersangka berinisial SW (23) di Batam. Tersangka SS berperan sebagai penagih, terhadap debitur yang tidak melakukan pembayaran.
Kejadian ini berawal dari korban yang melakukan pinjaman Online sebesar 150 juta dan dikenakan bunga sebesar 30 persen sehingga total kerugian korban mencapai 200 juta. Pelaku menggunakan 55 aplikasi pinjaman Online. Korban di kirimikan pesan berisikan ancaman-ancaman kekerasan, bila korban tidak melakukan pembayaran akan menyebarluaskan kepada kawan-kawannya bahwa korban memiliki hutang.
Tersangka SS merupakan karyawan PT. Bright Finance Indonesia (BFI). Sedangkan tersangka SW sebagai penterjemah sekaligus tangan kanan Mr. L merupakan pimpinan PT. Bright Finance Indonesia. Kini Polisi tengah menyelidiki keberadaan Mr.L dan FS selaku HRD PT. Bright Finance Indonesia.
"Kita amankan barang bukti berupa satu unit laptop, 6 unit handphone digunakan untuk proses penagihan dan transaksi lainnya dan buku tabungan yang digunakan tersangka untuk menerima gaji dari PT. Bright Finance Indonesia.
"Atas perbuatan SS dan SW ini akan kita Kenakan pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," ungkap Kapolres. (Den)