-->

Pemkot Bogor Keluarkan Instruksi Walikota Tentang Protokol Pembatasan Kegiatan

Alma Wiranta
Bogor, DinamikaNews -- Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 varian baru, melalui sektor perkantoran di lingkungan Pemerintah Kota Bogor, Walikota Bogor Bima Arya menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 440 /3286 - Huk.HAM tertanggal 28 Juni 2021 tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan Wali Kota Bogor telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengembalikan pemberlakuan PSBB pada sektor Perkantoran dan dimulai di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, hal tersebut dilakukan sebagai tindakan kedaruratan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor sesuai kewenangannya.

Lanjut Alma, penguatan protokol pengendalian yang diberlakukan selama 7 hari terhitung mulai 29 Juni sampai dengan 5 Juli 2021 adalah sebagai respon evaluasi pemberlakuan PPKM Skala Mikro yang dirasakan perlu implementasi yang lebih tegas melalui sektor perkantoran, dan hal tersebut dituangkan dalam Instruksi Walikota Bogor.

Ada 4 point penting dalam Instruksi Wali Kota Bogor tersebut, yaitu:
Pertama melaksanakan Work From Home (WFH) sebanyak 100% (seratus persen) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor. 

Kedua, Perangkat Daerah dan BUMD yang melayani masyarakat diberi kewenangan untuk tetap melaksanakan kegiatan perkantoran dengan sistem Flexible Working Space (FWS) dan menempatkan petugas piket di perkantoran.

Ketiga, Perangkat Daerah dan BUMD yg melaksanakan program prioritas pemerintah tetap mengatur kegiatan dengan Protokol Kesehatan secara ketat, melaksanakan pengawasan terhadap ASN yg melaksanakan WFH di lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bogor, dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.

Keempat, Perangkat Daerah dan BUMD sebagai atasan langsung berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan ASN dan melaporkan data ASN yang terpapar Covid-19 melalui Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Protokol pengendalian Penyebaran Covid-19 telah dimulai melalui pembatasan kegiatan di Sektor Perkantoran, sedangkan untuk sektor lainnya masih dikaji oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan meminta arahan Pemerintah Pusat agar mengeluarkan kebijakan yang lebih makro," tegas Alma. (Ii Syafri)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel