JAKARTA, dinamikanews.id – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) menegaskan bahwa Teuku Yudhistira tidak lagi memiliki legitimasi apa pun untuk mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum IWO. Pernyataan ini sekaligus membantah klaim sepihak Yudhistira yang beredar di berbagai kanal media dan surat elektronik.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Yudhistira telah resmi dikeluarkan dari keanggotaan IWO melalui Surat Keputusan Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 tertanggal 10 Juli 2023.
"Yudhistira bukan lagi anggota, apalagi Ketua Umum IWO. Ia sudah mendirikan organisasi lain, namun masih menggunakan atribut dan nama IWO. Itu jelas tindakan ilegal yang mencoreng profesi wartawan," ujar Dwi Christianto dalam keterangan pers di Jakarta.
Sebelum dipecat, Yudhistira yang pernah menjabat di IWO Sumatera Utara terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap aturan organisasi. Ia mengeluarkan keputusan tanpa izin, memecah belah internal organisasi, dan akhirnya diberhentikan berdasarkan SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023.
Namun, bukannya menghormati keputusan tersebut, Yudhistira justru menerbitkan surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 dan menyebarkan klaim palsu bahwa dirinya adalah Ketua Umum IWO. Ia juga menggunakan dokumen palsu itu untuk mendaftarkan hak cipta logo dan banner IWO bersama Dyah Arumsari ke Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023.
Padahal, berdasarkan Pasal 65 UU Hak Cipta, pendaftaran hak cipta tidak dapat dilakukan atas logo atau tanda yang berfungsi sebagai merek dagang. Selain itu, Dyah Arumsari bukan anggota IWO, sehingga pendaftaran tersebut jelas tidak sah secara hukum.
Sudah Dirikan Organisasi Baru, Masih Gunakan Nama IWO
Ironisnya, pada 29 Juli 2024, Yudhistira justru mendirikan organisasi baru bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Pendirian Nomor 52. Meski demikian, ia tetap menggunakan nama, logo, dan atribut IWO dalam aktivitasnya.
Lebih parah lagi, Yudhistira disebut mencantumkan nama pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif, yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar IWO.
"Ini bukan sekadar pelanggaran etika organisasi, tetapi juga tindakan penipuan publik dan penyalahgunaan dokumen hukum," tegas Dwi.
PP IWO menilai bahwa perbuatan Yudhistira telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat), Pasal 266 KUHP (keterangan palsu dalam akta autentik), Pasal 382 bis KUHP (perbuatan curang/persaingan tidak sehat), dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (penyebaran berita bohong yang merugikan publik).
Atas dasar itu, PP IWO secara resmi telah melaporkan Yudhistira ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 September 2025.
"Kami sudah melakukan langkah persuasif dan administratif, termasuk dua kali somasi. Tapi tidak diindahkan. Karena itu kami menempuh jalur hukum," kata Dwi Christianto.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan Yudhistira telah merugikan organisasi dan mencoreng nama baik profesi wartawan online.
"Kami mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini. Tidak boleh ada toleransi terhadap pemalsuan dan penyebaran berita bohong yang mencatut nama IWO," tegasnya.
IWO Organisasi Sah dan Diakui Secara Hukum
Sebagai informasi, Ikatan Wartawan Online (IWO) merupakan organisasi profesi wartawan yang berdiri secara sah pada 8 Agustus 2012 dan dikukuhkan dengan Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017.
Pada 19 Oktober 2023, IWO melakukan restrukturisasi kepengurusan untuk periode 2023–2028 melalui Akta Perubahan Nomor 85 Tahun 2023, menetapkan Dwi Christianto, S.H., M.Si. sebagai Ketua Umum, Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum.
IWO juga telah mendaftarkan merek "Ikatan Wartawan Online (IWO)" secara resmi dengan Nomor Registrasi IDM001313975 pada 21 Maret 2025.
Dengan seluruh bukti dan dasar hukum yang kuat, PP IWO menegaskan bahwa Teuku Yudhistira bukan Ketua IWO, dan segala tindakan maupun pernyataannya yang mengatasnamakan IWO merupakan tindakan ilegal, menyesatkan publik, dan berpotensi pidana. (**)