Lahan di kawasan blok Penwod perumahan Bukit Cimanggu City seluas 4, 8 hektar masuk wilayah Kabupaten Bogor. |
SUKARAJA, dinamiknews.id – Pemerintah Kabupaten Bogor tengah dihadapkan pada tuntutan serius dari warga untuk mempertahankan lahan seluas 4,8 hektar di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu City (BCC), yang saat ini diklaim sebagai bagian dari wilayah Kota Bogor.
Lahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, dan menjadi sorotan karena berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan pajak daerah bagi pemerintah kabupaten serta desa setempat.
Isu tersebut mencuat dalam kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil 1, Achmad Yaudin Sogir, yang digelar di Cilebut Barat, Selasa (7/10/2025). Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keprihatinan mereka terkait pengalihan izin pembangunan yang dikeluarkan atas nama Kota Bogor.
Warga menilai, izin tersebut seharusnya dikembalikan ke Kabupaten Bogor karena secara administratif dan geografis kawasan itu masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bogor.
"Kami meminta agar izin yang dikeluarkan atas nama Kota Bogor segera dikembalikan. Pihak pengembang Bukit Cimanggu City harus menyerahkan kembali izin tersebut kepada Kabupaten Bogor," ujar salah satu warga dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Abdul Khohar, warga Cilebut Barat, menegaskan bahwa peran bagian Tata Pemerintahan (Tapem) baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi sangat penting untuk memastikan kawasan itu tetap berada di bawah kewenangan Kabupaten Bogor.
Ia juga menyerukan agar warga perumahan di blok Penwod Bukit Cimanggu City yang masih terdaftar sebagai warga Kota Bogor segera mengubah domisili kependudukan mereka menjadi warga Kabupaten Bogor demi kepastian administrasi dan kepentingan bersama.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir, yang juga merupakan warga Cilebut Barat, menilai bahwa pengalihan wilayah tersebut oleh pengembang BCC ke dalam Kota Bogor merupakan pelanggaran aturan tata ruang dan batas wilayah.
"Ini jelas ada yang dilanggar, baik dari sisi tata ruang maupun perbatasan daerah. Pemerintah Kabupaten Bogor harus tegas mempertahankan hak wilayahnya," tegas AY Sogir.
Abi—sapaan akrab Achmad Yaudin Sogir—menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, dengan mendorong koordinasi lintas instansi, termasuk Pemprov Jawa Barat, agar tidak ada lagi wilayah Kabupaten Bogor yang berpindah tanpa dasar hukum yang sah. (Nan)