Polemik Tiga Fasos-Fasum Cibalagung: Pemkot Bogor Janji Kawal Aspirasi Warga Hingga Tuntas - Dinamika News
News Update
Loading...

9/29/25

Polemik Tiga Fasos-Fasum Cibalagung: Pemkot Bogor Janji Kawal Aspirasi Warga Hingga Tuntas

KOTA BOGOR, dinamikanews.id -- Polemik terkait kepemilikan tiga bidang tanah fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Taman Cibalagung akhirnya mendapat respons resmi dari Pemerintah Kota Bogor. Melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, Pemkot memastikan tidak tinggal diam dalam menyikapi keresahan warga.

Warga Perumahan Taman Cibalagung sebelumnya telah melaporkan kegelisahan mereka kepada DPRD Kota Bogor, mempertanyakan kejelasan status hukum atas tanah fasos-fasum yang selama ini digunakan sebagai lapangan olahraga, masjid, dan bangunan serbaguna untuk kegiatan warga. Permasalahan mencuat setelah muncul klaim kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut, meskipun dalam siteplan perumahan, lahan itu tercatat sebagai fasilitas umum milik pemerintah.

Alma menegaskan, tanah tersebut telah ditetapkan sebagai aset milik Pemerintah Kota Bogor, mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Bogor selaku Ketua Pengelola Barang Milik Daerah. Namun, hingga saat ini belum ada implementasi nyata yang menegaskan status tersebut di lapangan, sehingga menimbulkan polemik dan kecemasan di tengah masyarakat.

Menanggapi laporan warga, Alma menyampaikan bahwa Bagian Hukum dan HAM bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ulang ke lapangan. Pemerintah juga akan bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Bogor untuk mengklarifikasi kepemilikan dan status hukum lahan tersebut.

"Siteplan yang dimiliki Pemerintah Kota Bogor sudah jelas menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan fasos dan fasum. Maka, harus segera disterilkan dan difungsikan sebagaimana mestinya," ujar Alma dalam audiensi bersama warga yang digelar di Ruang Rapat Ragamulia, Senin (29/9/2025).

Ia juga menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak masyarakat terhadap fasilitas publik, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024 jo Perda Nomor 13 Tahun 2009.

Masyarakat Cibalagung berharap agar pemerintah dapat segera memberikan kejelasan hukum dan perlindungan atas fasilitas umum yang mereka gunakan setiap hari. Mereka khawatir jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, akan muncul potensi konflik yang lebih besar di kemudian hari.

Menutup pernyataannya, Alma menyampaikan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini hingga tuntas.

"Kami berkomitmen untuk memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi dan akan terus mengawal aspirasi warga hingga ada kejelasan hukum yang mengikat dan bermanfaat bagi warga masyarakat setempat," tegasnya. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done