LAMPUNG SELATAN, dinamikanews.id — Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2023 mencuat di Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Kepala Desa Kalirejo, Budiyono, dituding melakukan manipulasi anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi ketahanan pangan dan pembangunan fasilitas umum.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Kalirejo menerima pagu anggaran sebesar Rp1.052.146.400 pada tahun 2023. Dari jumlah itu, sekitar Rp208.653.600 dialokasikan untuk program ketahanan pangan, salah satunya berupa pembelian dua ekor sapi senilai Rp20 juta.
Namun, sapi yang seharusnya dipelihara warga justru diambil kembali oleh Kepala Desa setelah sekitar dua bulan, tanpa alasan yang jelas. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa sapi tersebut kemudian dijual seharga Rp22 juta kepada salah seorang warga. Ironisnya, warga yang sebelumnya dipercaya merawat hanya diberi kompensasi Rp1 juta oleh Budiyono, dengan dalih upah mencari rumput selama tiga bulan.
Tak hanya kasus sapi, dugaan penyimpangan juga mencuat pada program pembangunan sumur bor yang dilaporkan menelan anggaran puluhan juta rupiah. Hingga kini, warga mengaku tidak mengetahui di mana lokasi pembangunan tersebut.
"Pembangunan sumur bor itu tidak ada sampai sekarang," ungkap J, salah satu warga Desa Kalirejo, kepada tim media Dinamika News, Jum'at, (26/9/2025).
Hingga berita ini diturunkan, Budiyono belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sementara itu, Zulfikar, pemeriksa wilayah dari Inspektorat, menyatakan pihaknya akan segera melakukan audit ulang terhadap laporan penggunaan dana desa Kalirejo 2023.
"Kami akan cek kembali data laporan dan informasi yang sudah masuk, termasuk dari media," ujarnya saat dihubungi via telepon pada Jumat (26/9/2025) pukul 14.00 WIB.
Di sisi lain, Erdiyansa, perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), membenarkan bahwa dalam laporan tahun 2023 Desa Kalirejo memang mencatat pengadaan sapi dan pembangunan sumur bor menggunakan anggaran tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat bersama tim media Dinamika News berencana melakukan koordinasi ke instansi pemerintah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan pada Senin mendatang. Langkah ini ditempuh untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Kepala Desa Kalirejo.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
(Dui Andi Saputra)