LAMPUNG SELATAN, dinamikanews.id — Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam pengelolaan anggaran dana desa (ADD) tahun 2024 di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Anggaran senilai Rp1.257.853.000 yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat justru dituding dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa.
Fokus penggunaan anggaran tahun 2024 dialokasikan pada program ketahanan pangan dan pembangunan infrastruktur, seperti rabat beton di Dusun Tanjung Jati serta pengadaan bibit jagung, bibit padi, pupuk, dan obat hama. Namun, sejumlah warga menilai realisasi program tidak efisien dan tidak tepat sasaran.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam pembagian anggaran Tahap 1: Rp64.544.700, Rp79.773.000, Rp4.000.000, dan Rp680.000. Tahap 2: Rp18.000.000, Rp7.000.000, Rp4.000.000, dan Rp5.000.000
Secara keseluruhan, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) mencapai Rp138.318.100. Angka ini diduga berasal dari mark up serta pengurangan volume pekerjaan, khususnya pada pembangunan rabat beton.
Salah seorang warga, inisial E, mengungkapkan bahwa ketebalan rabat beton hanya berkisar 8–10 cm, jauh di bawah standar teknis yang seharusnya. Akibatnya, nilai pekerjaan tersebut diperkirakan mengalami mark up hingga Rp52.989.194.
"Volume pekerjaan telford jelas berkurang. Tidak hanya di Dusun Tanjung Jati, tapi juga di dusun lainnya. Hasilnya tidak sesuai dengan nilai anggaran yang besar itu," ujar E kepada tim media Dinamika News.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Desa Tanjung Agung, Sugiarto, enggan memberikan keterangan pasti. "Saya kurang tahu jelasnya. Nanti saya hubungi TPK dulu, tapi TPK masih ada kegiatan," tulisnya singkat.
Melihat indikasi penyimpangan ini, sejumlah masyarakat mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Mereka juga meminta tim media bersama masyarakat untuk mendampingi pelaporan ke instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Kasus dugaan manipulasi dana desa ini kembali menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa, agar benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
(Dui Andi Saputra)