Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi Terbesar, 124 Ribu Jiwa Terselamatkan
![]() |
Barang bukti berupa 21 kilogram sabu dan 19.950 butir pil ekstasi atau setara 8 kilogram yang diamankan Satres Narkoba Polresta Bogor Kota. |
Penangkapan HR dilakukan setelah pengejaran di Jalan Ring Road Yasmin,
Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis, 15 Januari 2025. Operasi
ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, yang
memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kombes Pol Eko menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat
tentang jalur perlintasan narkoba lintas Sumatera yang melibatkan wilayah
Bogor. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan
membuntuti mobil Pajero Sport hitam bernopol B 2665 RFP yang dikemudikan oleh
tersangka HR.
“Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan kendaraan, kami menemukan
narkoba yang disembunyikan di berbagai tempat di dalam mobil, seperti ban
serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang,” jelas Kombes Pol Eko
pada Jumat, 17 Januari 2025.
Kurir Lintas Sumatera
Dari hasil interogasi awal, HR mengaku hanya bertugas sebagai kurir narkoba
lintas Sumatera. Ia diperintahkan oleh seseorang yang disebut
"Abang," yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HR
mengungkapkan bahwa ia disuruh mengambil barang haram tersebut di Sumatera
Utara dan berpindah-pindah hotel selama 5-7 hari sebelum membawa barang
tersebut menuju Jawa melalui Palembang.
“Ini adalah tugas pertama tersangka sebagai kurir narkoba. Ia dijanjikan
bayaran sebesar Rp50 juta dengan uang muka Rp20 juta,” ujar Kombes Eko.
Ribuan Jiwa Terselamatkan
Kombes Pol Eko menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prestasi
besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Berdasarkan perhitungan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya
124.950 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kemungkinan besar barang ini akan dipasok ke Jabodetabek. Saat ini, kami
masih mendalami jaringan narkoba yang lebih besar dengan melibatkan Mabes
Polri,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Maksimal
Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112
ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya
adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memerangi
peredaran narkoba, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang
terlibat dalam jaringan narkotika untuk menghentikan aksinya. Polisi berjanji
akan terus membongkar jaringan yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari
bahaya narkoba. (Ismet)