-->

Polresta Bogor Kota Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi Terbesar, 124 Ribu Jiwa Terselamatkan

Barang bukti berupa 21 kilogram sabu dan 19.950 butir pil ekstasi atau setara 8 kilogram yang diamankan Satres Narkoba Polresta Bogor Kota.
Bogor, DINAMIKA NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bogor Kota mencatatkan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi terbesar di wilayah hukumnya. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HR (34) dengan barang bukti berupa 21 kilogram sabu dan 19.950 butir pil ekstasi atau setara 8 kilogram.

Penangkapan HR dilakukan setelah pengejaran di Jalan Ring Road Yasmin, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, pada Kamis, 15 Januari 2025. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, yang memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kombes Pol Eko menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang jalur perlintasan narkoba lintas Sumatera yang melibatkan wilayah Bogor. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil Pajero Sport hitam bernopol B 2665 RFP yang dikemudikan oleh tersangka HR.

“Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan kendaraan, kami menemukan narkoba yang disembunyikan di berbagai tempat di dalam mobil, seperti ban serep, blower AC, dan bagasi penyimpanan kunci belakang,” jelas Kombes Pol Eko pada Jumat, 17 Januari 2025.

Kurir Lintas Sumatera

Dari hasil interogasi awal, HR mengaku hanya bertugas sebagai kurir narkoba lintas Sumatera. Ia diperintahkan oleh seseorang yang disebut "Abang," yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HR mengungkapkan bahwa ia disuruh mengambil barang haram tersebut di Sumatera Utara dan berpindah-pindah hotel selama 5-7 hari sebelum membawa barang tersebut menuju Jawa melalui Palembang.

“Ini adalah tugas pertama tersangka sebagai kurir narkoba. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp50 juta dengan uang muka Rp20 juta,” ujar Kombes Eko.

Ribuan Jiwa Terselamatkan

Kombes Pol Eko menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prestasi besar dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bogor dan sekitarnya. Berdasarkan perhitungan, pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 124.950 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Kemungkinan besar barang ini akan dipasok ke Jabodetabek. Saat ini, kami masih mendalami jaringan narkoba yang lebih besar dengan melibatkan Mabes Polri,” tambahnya.

Ancaman Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika untuk menghentikan aksinya. Polisi berjanji akan terus membongkar jaringan yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. (Ismet)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel