Menjaga Marwah Profesi: MPDN Bogor Awasi Protokol Notaris Secara Ketat - Dinamika News
News Update
Loading...

10/26/25

Menjaga Marwah Profesi: MPDN Bogor Awasi Protokol Notaris Secara Ketat

BOGOR, dinamikanews.id — Dalam upaya menjaga integritas profesi notaris, Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan pembinaan. Kewenangan MPDN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) yang memberikan atribusi pengawasan berjenjang mulai dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), hingga Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI terus memperkuat pengaturan profesi notaris yang kini jumlahnya telah mencapai sekitar 20.000 orang di seluruh Indonesia (data Ditjen AHU Kemenkumham RI, 2025). Penguatan tersebut diwujudkan melalui Permenkumham Nomor 22 Tahun 2025 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, pindah wilayah, pemberhentian, serta perpanjangan masa jabatan notaris. Sementara itu, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan notaris tetap berpedoman pada Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 70 UUJN, MPD memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan Protokol Notaris secara berkala minimal satu kali dalam setahun atau setiap waktu jika diperlukan. Kewenangan ini menjadi fondasi utama bagi MPDN untuk memastikan seluruh notaris menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum.

Adapun ruang lingkup kewenangan MPDN antara lain melakukan pemeriksaan berkala terhadap Protokol Notaris. Menyelenggarakan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik atau pelanggaran pelaksanaan jabatan. Memberikan izin cuti hingga 6 bulan. Menetapkan Notaris Pengganti berdasarkan usulan Notaris yang bersangkutan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Notaris wajib menjaga dan menyimpan Protokol Notaris, yang terdiri dari tujuh komponen penting yaitu Minuta Akta, buku daftar akta (repertorium), buku daftar akta di bawah tangan yang penandatanganannya dilakukan di hadapan Notaris atau yang didaftarkan, buku daftar nama penghadap (klapper), buku daftar protes, buku daftar wasiat dan buku daftar lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Akta Notaris merupakan akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditetapkan UUJN. Jenis-jenis akta meliputi: Minuta Akta (naskah asli yang disimpan sebagai arsip). Salinan Akta (dokumen hasil penyalinan minuta). Kutipan Akta (bagian tertentu dari akta). Grosse Akta (salinan resmi yang memiliki kekuatan eksekutorial).

Ketua MPDN Kota Bogor, Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA, menegaskan bahwa pemeriksaan protokol notaris di wilayahnya akan dilakukan tanpa terkecuali. Menurutnya, pemeriksaan berkala minimal satu kali dalam setahun, bahkan bisa dilakukan insidental jika diperlukan.

"Lebih baik pihak notaris sendiri yang berinisiatif meminta dilakukan pemeriksaan oleh MPDN, agar terpenuhi syarat kredibilitas dalam penerbitan akta," ujar Alma.

Ia menambahkan, pemeriksaan dan pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris.

Dengan status Daerah Kategori B, MPDN Kota Bogor memiliki kewenangan penuh dalam melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap sekitar 250 kantor notaris di wilayahnya. MPDN juga berhak memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada notaris yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

"Jangan sampai baru mencari perlindungan ke MPD saat sudah ada laporan warga ke aparat penegak hukum," tegas Alma.

MPDN Kota Bogor berkomitmen untuk terus membangun sistem pengawasan yang transparan, terukur, dan profesional, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi notaris yang menjalankan tugasnya dengan benar.

"Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan setiap notaris di Kota Bogor menjunjung tinggi etika dan profesionalitas," tutur Alma menutup.

Susunan Pengurus MPD Notaris Kota Bogor (2024–2027)

Ketua: Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA
Wakil Ketua I: R. Henry Susanto, SH., MKn
Wakil Ketua II: Suhermanto, SH., MH

Anggota:

  1. Dr. Agus Satory, SH., MH

  2. Hasbullah Fudail, SH., MSi

  3. Fiter Syamsurizal, SH., MKn

  4. Dr. Yenny Febrianty, SH., MHum., MKn

  5. Rosliah, SH

  6. Yulia Anita Indrianingrum, SH., MSc

Sekretaris: Fitrianti, SH., MKn

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done