-->

Pemberdayaan Perempuan, Kunci Ketahanan Keluarga dan Bangsa

Menag Nasaruddin Umar di acara Sidang Tanwir Aisyiyah, Kamis (16/1/2025). 

Jakarta, DINAMIKA NEWS -- Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pemberdayaan perempuan sebagai fondasi utama bagi ketahanan keluarga dan bangsa. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Tanwir Aisyiyah pada Kamis (16/1/2025). 

"Bagi saya pribadi, tidak ada ketahanan keluarga tanpa pemberdayaan terhadap perempuan, tidak ada ketahanan nasional tanpa pemberdayaan perempuan, tidak ada generasi baik yang akan datang tanpa kekuatan yang diberikan terhadap perempuan," ujar Menag Nasaruddin dengan tegas.

Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Menurut Menag, pemberdayaan perempuan memiliki hubungan erat dengan ketahanan keluarga. Ia menyatakan bahwa kualitas generasi masa depan hanya dapat tercapai jika perempuan diberikan kekuatan untuk berperan lebih aktif. 

"Tata kuncinya adalah pemberdayaan perempuan. Relasi kuasa yang timpang antara laki-laki dan perempuan itulah sumber malapetaka, bahkan bisa dikatakan sumber patologi sosial," jelasnya. 

Regulasi yang Mendukung Pemberdayaan Perempuan

Menag juga menyoroti berbagai regulasi yang telah dikeluarkan untuk mendukung pemberdayaan perempuan di Indonesia. Setidaknya terdapat tujuh undang-undang yang memberikan perlindungan dan peluang bagi perempuan, antara lain: 

1. Undang-Undang Perlindungan Saksi.
2. Undang-Undang tentang Kekerasan terhadap Perempuan.
3. Undang-Undang tentang Migrasi, yang memungkinkan perempuan bekerja di luar negeri.
4. Undang-Undang Kesehatan.
5. Undang-Undang Kependidikan.
6. Undang-Undang Revisi Perkawinan.
7. Berbagai kebijakan lainnya yang mendukung penguatan peran perempuan.

Namun, Menag mengakui bahwa efektivitas regulasi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan. "Tujuh undang-undang yang sangat memberikan keberpihakan terhadap perempuan, tetapi ternyata belum bisa menurunkan ketimpangan gender ini. Jadi, memang perlu waktu yang sangat panjang," tuturnya.

Interpretasi Agama yang Adil Gender

Selain regulasi, Menag Nasaruddin menyoroti perlunya perubahan dalam interpretasi ajaran agama yang sering bias terhadap perempuan. Ia menyebut bahwa Kementerian Agama tengah mengkaji dan menyisir ayat-ayat yang interpretasinya cenderung bias gender dalam masyarakat. 

"Kami di Kementerian Agama sedang menyisir ayat-ayat yang bias gender pemahamannya dalam masyarakat, bahkan mengangkatnya sebagai sebuah disertasi. Ditambah dengan saya punya buku—42 buku rata-rata memberikan pemberdayaan terhadap perempuan," ungkap Menag yang juga merupakan Imam Besar Masjid Istiqlal ini.

Seruan untuk Kolaborasi Lintas Sektor

Menag Nasaruddin menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan perubahan nyata dalam upaya pemberdayaan perempuan. Ia optimistis bahwa Kementerian Agama dapat berperan lebih besar dalam mewujudkan kesetaraan gender di masa mendatang. 

"Saya ingin nanti ke depan, kami umurnya baru tiga bulan di kabinet ini, jadi belum bisa berbuat banyak. Nanti hasilnya insyaallah kami punya target, misalnya tahun pertama, tahun kedua, tahun ketiga, kami melalui Kementerian Agama akan melakukan sesuatu yang sangat signifikan," pungkasnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, pemberdayaan perempuan diharapkan mampu menjadi katalisator bagi ketahanan keluarga, kualitas generasi penerus, dan ketahanan nasional. (*)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel