![]() |
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti |
"Jadi, bahasanya bukan libur Ramadan ya. Karena ada yang menyebut libur
Ramadan, padahal sebenarnya pembelajaran di bulan Ramadan," ujar Mu'ti di
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa sistem pembelajaran di bulan Ramadan ini telah
dibahas dalam forum lintas kementerian bersama Menko PMK Pratikno, Menteri
Agama Nasaruddin Umar, Mendagri Tito Karnavian, serta Kantor Staf Presiden
(KSP). Hasil dari pembahasan ini telah menghasilkan kesepakatan bersama yang
tinggal menunggu penerbitan Surat Edaran (SE) resmi.
"Tunggu saja terbitnya surat edaran bersama. Termasuk hasil rapat ini
[bersama Presiden Prabowo] juga akan kami sampaikan," tambahnya.
Ia kembali menekankan bahwa inti dari kebijakan tersebut adalah pelaksanaan
pembelajaran di bulan Ramadan, bukan pemberian libur penuh. Meski begitu, Abdul
Mu'ti belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait bentuk dan skema
pembelajaran yang akan diterapkan, apakah dilaksanakan di sekolah, di rumah,
atau kombinasi keduanya.
"Nanti tunggu saja sampai surat edaran keluar. Kita akan melihat
detailnya di sana," jelasnya.
Wacana libur penuh selama Ramadan sebenarnya pertama kali disampaikan oleh
Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Desember 2024 lalu. Menurut Nasaruddin, ide
ini bertujuan agar peserta didik dapat lebih fokus pada kegiatan keagamaan,
seperti mengaji, menghafal Alquran, melaksanakan amalan sosial, serta
menghabiskan waktu bersama keluarga selama bulan suci.
Namun, Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pendekatan pembelajaran Ramadan akan
mengakomodasi nilai-nilai keagamaan tanpa sepenuhnya menghentikan kegiatan
akademik. Dengan sistem yang sedang dirancang, siswa diharapkan tetap bisa
mengembangkan kemampuan intelektual sekaligus memperdalam nilai spiritual
mereka.
Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan
pendidikan formal dan kegiatan religius yang khas di bulan Ramadan. Kini,
masyarakat diminta bersabar hingga SE resmi diterbitkan untuk memahami
bagaimana kebijakan ini akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. (*)