-->

Disdukcapil Kota Bogor Perketat Proses Perpindahan Kependudukan, Perwali SOP Segera Terbit

BOGOR, DINAMIKA NEWS – Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disdukcapil) Kota Bogor akan memperketat proses perpindahan kependudukan.

Hal itu dilakukan saat Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Disdukcapil Kota Bogor untuk mengecek layanan dokumen kependudukan yang harus dilakukan dengan cermat dan tepat pada Rabu (2/8/2023).

Sebelum melakukan pengecekan proses layanan kependudukan, Bima Arya menghampiri warga yang sedang mengurus administrasi kependudukan dan menanyakan langsung terkait layanan Disdukcapil, seperti pindah kartu keluarga, pindah domisili, pembuatan kartu keluarga baru, akte dan sebagainya.
Setelah itu, Bima Arya didampingi petugas Disdukcapil melakukan inspeksi proses dokumen kependudukan yang dikerjakan di tingkat operator maupun verifikator.

Saat memeriksa proses otorisasi perpindahan alamat, Bima Arya melihat ada titik lemah dalam proses dokumen kependudukan pada tingkat operator.

"Kenapa banyak sekali manipulasi alamat, karena operator itu langsung melakukan otorisasi tanda tangan elektronik disitu. Jadi sangat mungkin bisa tidak teliti, atau bisa juga terjadi manipulasi secara sengaja," ujar Bima Arya.

Bima Arya menegaskan untuk otorisasi perpindahan alamat seharusnya tidak bisa dilakukan oleh operator. Namun, harus dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid). Sejak empat hari lalu, otorisasi pindah alamat di Disdukcapil tidak lagi dilakukan oleh operator namun langsung oleh Kabid.

"Tapi di tingkat kabidnya pun otorisasinya harus lebih teliti lagi. Persyaratan harus lebih lengkap lagi, misalnya (analogi) kalau saya mau pindah ke KK (Kartu Keluarga) nya pak Soni, maka pak Soni harus menyatakan surat tidak keberatan. Nah itu selama ini nggak ada," katanya.
Untuk memperketat itu, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sedang dalam proses membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) yang didalamnya mencakup Standar Operasional Prosedur (SOP) di Disdukcapil mengenai proses perpindahan domisili atau perpindahan nama di Kartu Keluarga.

"Sehingga akan lebih ketat lagi dari sekarang. Untuk mengantisipasi kepindahan yang tidak sesuai dengan domisili menjelang PPDB," jelas Bima Arya.

Bima Arya juga menekankan untuk pelayanan dokumen kependudukan di wilayah akan kembali dibuka. Yang terpenting baik pelayanan di dinas maupun di wilayah harus menjalankan SOP yang jelas dengan persyaratan yang lebih rinci dan ketat.

Selain itu, kata Bima Arya otorisasi untuk tanda tangan elektronik pada surat kependudukan tetap diputuskan di kabid bukan di wilayah. Di wilayah hanya melakukan pelayanan karena kalau tidak ada pelayanan di wilayah maka akan terjadi penumpukan pelayanan atau crowded di kantor Disdukcapil. (Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel