-->

Pengawasan Lemah, Villa Opung Sukamakmur Berdiri Hanya Bermodal Izin Lingkungan

Petugas kecamatan Sukamakmur didampingi personil Satpol PP sedang mendata bangunan vila-vila di wilayah kecamatan Sukamakmur. 

Sukamakmur, Dinamika News – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas pada DPKPP Kabupaten Bogor wilayah Kecamatan Sukamakmur, mendatangi pemilik Villa Opung yang terletak di Kampung Margaluyu Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemilik tidak berizin dan hanya sebatan memiliki izin lingkungan.

"Sudah kita periksa ulang, dan pemilik datang dan hanya diwakili penjaganya. Dari hasil pemeriksaan kami, pemilik belum memiliki izin, dan hanya memiliki izin dari lingkungan setempat," ucap Ahmad Sanusi, selaku Pengawas Bangunan Wilayah Sukamakmur , dihubungi wartawan, Rabu (9/11/2022).

Ahmad menjelaskan, adanya pemeriksaan ulang ini, dikarenakan tim yang menangani tersebut, sebelumnya tidak kooperatif yang ternyata belum memberikan surat teguran terhadap pemilik. Padahal sebelumnya, dua pekan lalu dijanjikan akan dilakukan teguran.
"Setelah kita kroscek ulang, ternyata pengawas sebelumnya belum mengeluarkan teguran. Jadi kita periksa ulang, dan nanti kita percepat untuk mengeluarkan teguran 1 nya pada hari senin," jelasnya

Sebelumnya, pihak Humas Villa Opung yang enggan memperkenalkan namanya itu, hanya mengatakan jika legalitas izin yang dimilikinya sedang dalam proses. Namun, jika terkait izin lingkungan diakuinya sudah ditempuh. "Izin lingkungan sudah, tapi untuk izin lain-lain, surat-suratnya lagi proses," tutupnya.

Kasi Trantib Kecamatan Sukamakmur, Edi Rahman juga membenarkan adanya keberadaan bangunan Kavling Villa Opung di wilayahnya. Menurutnya, terkait legalitasnya, diakuinya sedang dalam proses kepengurusan. "Itu lagi proses izinnya," ucap Edi belum lama ini.

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Bogor, mengaku siap bertindak dalam hal penegakan aturan, namun harus menunggu pelimpahan dari DPKPP. "Kami selalu siap bertindak sesuai aturan, tapi untuk tindakan harus menunggu limpahan dari pihak DPKPP," ucap Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP, Wawan.

Terkait hal itu, Aktivis Bogor Timur, Yayan menyayangkan atas kondisi ini. Menurutnya, semestinya pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku, dengan melengkapi legalitas izinnya, sebelum memulai usahanya.

"Ini memprihatinkan akibat pengawasan pemerintahannya yang terkesan lemah. Kenapa izinnya belum lengkap, tapi sudah berani mendirikan bangunan usahanya," tegasnya.

Sebagai informasi, Kavling Villa Opung di Kampung Margaluyu Desa Sukawangi sudah berdiri dan beroperasi meski diduga perizinannya belum lengkap. Padahal, dari aturan yang ada, bahwa pengusaha harus melengkapi izin terlebih dulu sebelum mendirikan bangunan atau mengoperasikan usahanya.

Pantauan di lapangan, nampak beberapa bangunan jenis villa ini sudah berdiri dan berjejer, bahkan sudah terpampang spanduk yang tertera memasarkan usaha tersebut, yang lokasinya berada di tepi jalan raya Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur. (As)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel