-->

Unitario Apresiasi Langkah Cepat Kapolri, Penetapan Tersangka Ferdy Sambo Hentikan Multi Tafsir

Ketua LSM H'ry Center Unitario Hardjanto

Bogor, Dinamika News -- Ketua LSM H'ry Center Unitario Hardjanto, apresiasi langkah cepat yang dilakukan Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Polemik kematian Brigadir Yosua alias Brigadir J, mengakhiri drama multi tafsir yang terjadi di tengah masyarakat atas kematian Yosua. 

Menurut Unitario, polemik berkepanjangan itu dapat mengundang kecurigaan publik terhadap simpang siur informasi dan terkesan seperti ada informasi yang disembunyikan. Hal ini kata Unitario, dapat menggerus kepercayaan publik terhadap Polri. "Kita apresiasi timsus yang bekerja cepat dan Kapolri patut kita acungkan jempol dan terima kasih banyak," ujar Unitario pada wartawan, Rabu (10/8/2022) malam.

Skenario yang dibangun dalam laporan sebelumnya, selain mengundang pertanyaan dan sulit dipahami masyarakat seperti Polisi tembak Polisi di rumah Jenderal Polisi dan berada di Komplek perumahan Polisi di Duren tiga Jakarta Selatan. 

"Hampir disemua pojok di sentero negeri, hampir dipastikan semua kalangan membicarakan terkait kematian Yosua. Terlebih disebutkan Yosua adalah ajudan hebat, tapi kenapa ditembak. Kita makin bingung lagi," tegas Unitario.

Peristiwa itu, menyita perhatian semua orang yang tengah dipertontonkan drama skenario tak masuk akal. "Alhamdulillah pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil alih persoalan dan membentuk timsus, menjawab pertanyaan publik hingga berbgai pendapat yang multi tafsir ditengah masyarakat," tutur Unitario. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kabar terbaru dalam keterangan Pers yang digelar, Selasa 9 Agustus 2022 malam. Setelah dilakukan gelar perkara oleh Timsus dan menetapkan mantan Kepala Divisi Profesi (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

"Hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi oleh Timsus, akhirnya menetapkan Irjen FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J," ujar Kapolri.

Kapolri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Timsus, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas komplek perumahan Duren Tiga  seperti yang dilaporkan sebelumnya. 

Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi merupakan penembakan terhadap Brigade J, hingga meninggal dunia yang dilakukan Bharada RE atas perintas FS.

"RE sudah mengajukan Justice Collaborator (JC). Peristiwa ini semakin terang, sehingga diketahui bahwa FS yang memerintahkan RE untuk menembak Brigade J," ungkap Kapolri.

FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigade J ke dinding rumah di lokasi kejadian, agar terkesan telah terjadi tembak menembak Polisi tembak Polisi yang disekenario antar sesama ajudan.

"Timsus terus melakukan pendalaman, termasuk motif di peristiwa tersebut. Kami akan menuntaskan kasus ini dengan cepat agar peristiwa yang menyita perhatian publik segera tuntas" tegas Kapolri.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing, diantaranya, tersangka Bharada RE sebagai eksekutor  penembakan terhadap korban, tersangka Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan atas penembakan korban. 

Irjen Pol FS menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario, seolah-olah telah terjadi Polisi tembak Polisi di rumah dinas Irjen Sambo Komplek Duren Tiga Jakarta selatan.

"Para pelaku diancam pasal berlapis diantaranya Pasal 340 subsider 338 junto Pasal 55 dan 56, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel