Ade Yasin Tidak Terlibat Suap, Dinalara: KPK Tidak Punya Alat Bukti Cukup Saat Penangkapan
8/01/22
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin |
Bandung, Dinamika News -- Kuasa hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butar Butar hakul yakin, kliennya Ade Yasin tidak terlibat dugaan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
"Tim kuasa hukum yakin Ade Yasin tidak terlibat perkara suap. Tim akan bekerja keras untuk membuktikan bahwa kliennya Ade Yasin tidak bersalah," ujar Dinalara Butar Butar usai sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung Senin, (1/8/2022).
Dinalara mengatakan, tim kuasa hukum tetap menghargai putusan sela yang disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, atas ditolaknya nota keberatan terdakwa. Namun demikian Kuasa hukum optimis para hakim yang menyidangkan perkara ini akan lebih objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
"Kita hormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya," tuturnya.
Dinalara akan menghadirkan para saksi, untuk mengungkap fakta sesungguhnya ketidak keterlibatan Ade Yasin dalam perkara ini. Karena menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki bukti yang kuat, untuk menyeret kliennya masuk dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Menurutnya, bila mengacu dalan Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan seorang yang terlibat tindak pidana korupsi dibutuhkan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti.
Disebutkan, KPK sendiri tidak bisa membuktikan kliennya terjadi tangkap tangan berupa barang bukti dan kliennya dijemput dirumah dinas pada 27 April 2022 disebut terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK
"JPU sendiri tidak menjelaskan dalam dakwaannya dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK terhadap terdakwa OTT KPK," ungkapnya.
Dinalara menjelaskan, penangkapan Ade Yasin yang dijemput petugas KPK di rumah dinas, untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
"Klien kami dijemput pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB disebutkan sebagai saksi. Atas penangkapan pegawai Pemkab Bogor. Bila dimintai untuk keterangan saksi, kenapa tidak dilakukan di waktu normal atau pemanggilan disiang hari,"ujar Dinalara. (Adie N)