-->

Sat Reskrim Polres Bogor Bekuk Dua Pelaku Pencurian, Empat Pelaku Lain Dalam Pengejaran

Bogor, Dinamika News --  Polres Bogor, tengah mengejar empat buronan pelaku tindak pidana pencurian pemberatan dengan cara menggembosi ban kendaran korban  yang terjadi di Jl. Raya Ciangsana Gunungputri Kab. Bogor, Sabtu (30/7/2022).

Kepisian telah menangkap dua pelaku lain. Modus yang dilakukan, pada saat korban menepi untuk mengecek ban mobil yang kempes pelaku melancarkan aksi nya mengambil uang didalam tas korban yang tersimpan di jok tengah mobil.

Kemudian korban NM (34) membuat laporan polisi di SPKT Polres Bogor dengan Nomor LP/B/1293/VII/2022/SPKT/RES BOGOR/POLDA JABAR tanggal 22 Juli 2022.

"Atas dasar LP tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku pada tanggal 28 Juli 2022, saat keduanya sedang di kontrakannya di Kampung Pasir Angin Cileungsi berinisial E dan A." ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D. C. Tarigan, SIK.

"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan modus gembos ban." tambahnya.

Pelaku yang melakukan aksi tersebut sebanyak 6 (Enam) orang yang saat ini masih menjadi DPO sebanyak 4 (Empat) orang," tutupnya. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel