Jogya Apartemen Diputus PKPU Oleh Pengadilan Niaga Semarang
7/21/22
Jakarta, Dinamika News -- Kuasa Hukum Konsumen Paguyuban Jogja Apartemen, merilis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memutuskan perkara Nomor: 10/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN.Niaga. Smg antara Sri Uni selaku Pemohon I PKPU dan Charlie Himawan selaku Pemohon II Rabu, 20 Juli 2022
"PKPU melawan PT. Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU yang mengelola dan membangun Jogja Apartemen dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh hari) hari," ujar Zentoni, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Konsumen Paguyuban Jogja Apartemen;
Zentoni menjelaskan dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Permohonan Penunandaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU layak untuk dikabulkan, karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Zentoni memamparkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. Surya Argon Jaya ini untuk memberikan kesempatan kepada PT. Surya Argon Jaya selaku Termohon PKPU untuk mengajukan Rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
Disamping itu selain memutuskan PT. Surya Argon Jaya dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang juga mengangkat mengangkat 2 (dua) orang Pengurus yaitu (1) Sdr. Andi Agus Ismawan, S.H., M.H (2) Sdr. Awan setiawan, S.H., CTL., yang kesemuanya terdafar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
Untuk itu Zentoni menghimbau kepada seluruh konsumen Jogja Apartemen segera mengajukan tagihannya sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan meghubungi hotline nomor 081317422079. (Den)