| Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, saat melihat lokasi lahan yang masih sengeketa dengan PT SSCP, Rabu (29/10/2025), |
TANGERANG, dinamikanews.id – Kasus sengketa lahan sawah seluas 4.000 meter di Kampung Combrang, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, hingga kini belum menemukan titik terang. Lahan yang diklaim milik tiga keluarga — Hasan, Rusnah, dan Murdi — itu disebut telah diambil alih secara sepihak oleh pihak pengembang, PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP).
Meski mediasi telah dilakukan bersama Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, pada Rabu (29/10/2025), namun hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang.
"Pak... maaf, kemarin Rabu malam Boss Aun (pimpinan PT SSCP) telepon saya setelah pulang dari laporan ke Polda Banten. Dia sudah tahu lima usulan dari pihak keluarga yang tercatat dari hasil kunjungan ke lokasi lahan yang bersengketa," ujar Kades Endang Suherman melalui pesan WhatsApp, Jumat (31/10/2025).
Endang menegaskan, pihak desa akan terus mendorong agar dilakukan mediasi langsung antara keluarga pemilik lahan dengan pihak pengembang.
"Saya tetap memohon kepada beliau (Aun) untuk duduk bersama melakukan mediasi," tambahnya.
Namun, salah satu pemilik lahan, M. Hasan, menegaskan bahwa pihak keluarga sama sekali tidak pernah menjual lahan sawah tersebut kepada siapa pun. Ia menyebut klaim kepemilikan yang dilakukan PT SSCP adalah tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kalau memang Aun punya AJB (Akta Jual Beli), tunjukkan ke kami. Mana AJB-nya, dan siapa yang menjual tanah itu?" tegas Hasan saat ditemui wartawan, Sabtu (1/11/2025).
Hasan juga mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi baik kepada pihak pengembang maupun pemerintah desa terkait siapa pihak yang menjual lahan tersebut, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Sebelumnya, pada Sabtu (25/10/2025), pihak pengembang PT SSCP diduga melakukan pembongkaran di area yang masih menjadi sengketa. Sedikitnya 10 pohon pembatas lahan milik keluarga H. Raan dirusak oleh pihak pengembang yang mengklaim area tersebut sebagai bagian dari proyeknya. Tindakan itu memicu kemarahan warga, yang kemudian memasang patok dan pembatas baru sebagai bentuk perlawanan dan penegasan kepemilikan lahan.
Sampai berita ini diturunkan, pimpinan PT Sinar Surya Cemerlang Properti (SSCP), Aun, belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut maupun hasil mediasi yang telah dilaporkan oleh Kepala Desa Tobat. (Nan)

