-->

Ade Yasin Segera Disidangkan, Berkas Suap WTP Telah Lengkap

Bogor, Dinamika News -- Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, masuk babak baru. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara tindak pidana suap Ade Yasin Cs, kini masuk agenda persidangan.

"Hari ini, (24/6) KPK menyerahkan tersangka AY Cs berikut barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/6/2022).

Ali mengatakan, berkas perkara AY dinyatakan lengkap dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi. Karena masuk proses persidangan, KPK melimpahkan kewenangan penahanan kepada tim jaksa KPK.

Ade Yasin dan pihak yang terlibat kasus suap BPK Jabar, status penahanan hingga 13 Juli 2022. "Penahanan para tersangka di bawah kewenangan tim jaksa selama 20 hari ke depan, dimulai 24 Juni 2022-13 Juli 2022," ujar Ali.

Ali pastikan, berkas perkara Ade Yasin Cs telah terpenuhi dan KPK  akan segera melimpahkan berkas perkara dan dakwaan ke Pengadilan Tipikor selama 14 hari kerja. Namun demikian, Ali belum menyebutkan  di mana Ade Yasin akan disidangkan.

"Kami memastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," katanya.

KPK telah melengkapi sejumlah berkas perkara Ade Yasin Cs. Kini para tersangka ditahan diantaranya yakni:

1. Ade Yasin ditahan di Rutan Polda Metro Jaya;

2. Adam Maulana ditahan di Rutan KPK di Kaveling C1;

3. Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1; 

4. Rizki Taufik ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.

Para tersangka terkena OTT KPK dan menjerat Ade Yasin berikut 12 orang lain yang terjaring KPK  pada Selasa (26/4/2022) malam.

Hasil OTT tersebut, KPK menetapkan Ade Yasin berikut  7 orang anak buahnya sebagai tersangka dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Bupati Bogor non aktif Ade Yasin di duga memberikan suap sebesar Rp 1,9 miliar kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat. Suap itu untuk memuluskan Pemkab Bogor meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Bupati Bogor Ade Yasin periode 2018 s/d 2023 berkeinginan Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat WTP untuk ketujuh kakinya pada TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Firli, dalam keterangan Pers Kamis (28/4)2022) lalu. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel