Sat Reskrim Polres Bogor, Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah 4 Tahun
5/29/22
Bogor, Dinamika News-- Sat Reskrim Polres Bogor ungkap pelaku pencabulan bocah N (4) yang terjadi di Desa Batu Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor. Peristiwa naas itu terjadi pada Jum'at 22 April 2022.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait pencabulan, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan yang kita lakukan berhasil kita amankan seorang pelaku berinisial AA (42). Pelaku pencabulan itu tak lain tetangga korban," kata Siswo Tarigan.
Menurutnya, pelaku AA ini melakukan perbuatan bejatnya saat korban N sedang bermain di rumah pelaku. Dari pengakuan tersangka, dirinya ini melakukan tindakan asusila dengan tangannya hingga korban saat kejadian menjerit dan mengalami pendarahan. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma ketakutan saat melihat seorang laki-laki.
"Atas perbuatannya, pelaku AA ini akan kita jerat dengan Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurungan penjara selam 15 Tahun", katanya. (Den)