BBM DLH Bogor Bermasalah, GPII Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Rp2,39 Miliar - Dinamika News
News Update
Loading...

10/25/25

BBM DLH Bogor Bermasalah, GPII Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Rp2,39 Miliar

BOGOR, dinamikanews.id — Brigade Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, yang nilainya mencapai Rp2,39 miliar.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Komandan Brigade GPII, Alfi Dwi, menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran belanja BBM subsidi biosolar serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di DLH Kota Bogor.

"Temuan BPK sangat jelas. Ada dokumen yang tidak diverifikasi dengan benar, data pengisian yang tidak sesuai kendaraan dinas, dan penggunaan barcode MyPertamina yang semrawut. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bukti lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan anggaran," tegas Alfi Dwi, Sabtu (25/10/2025).

Brigade GPII menilai, dugaan penyimpangan dana BBM tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Apalagi, menurut Alfin, persoalan serupa juga pernah ditemukan BPK pada tahun anggaran 2023, namun hingga kini belum ada langkah hukum tegas dari pihak terkait.

"Ketika temuan berulang dan tidak ada tindakan hukum, artinya ada yang dibiarkan. Karena itu, kami mendesak Kejari Bogor segera turun tangan, membuka penyelidikan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu," ujarnya.

Alfi menegaskan, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga meminta agar Wali Kota Bogor dan Inspektorat Daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan serius, menyerahkan hasil audit internal ke Kejari, dan memastikan seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp2,39 miliar dikembalikan ke kas daerah.

"Kepala DLH beserta pejabat terkait harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Kami minta Kejari Bogor segera bertindak," tegas Alfi.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Brigade GPII menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan kejelasan pertanggungjawaban anggaran.

"Tidak boleh ada kompromi terhadap dugaan korupsi uang rakyat. Kami percaya Kejari Bogor mampu menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan transparansi," pungkas Alfi Dwi. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done