Wanita Non Muslim Laporkan Pendeta Saifuddin Ke Bareskrim Polri, Rieke: Ada Potensi Pecah Belah
3/21/22
Pendeta Saifuddin Ibrahim |
Jakarta, Dinamika News -- Seorang wanita paru baya non muslim Rieke Ferra Rothinsulu, gemes atas prilaku Pendeta Saifuddin Ibrahim yang menghujat agama Islam habis habisan. Menuding Saifuddin menista agama dengan menyoal 300 ayat Al-Qur'an harus dihapus ke Bareskrim Polri, Jumat (18/3/2022).
"Opa saya beragama Islam. Mama saya Kristen. Pernyataan Saifuddin, memecah belah agama," kata Rieke di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Pernyataan kontroversial Saifuddin, berpotensi mengusik kerukunan keluarga besarnya. Sama saja dengan mengundang perpecahan antara umat beragama yang selama dikenal rukun. "Ada kekhawatiran, sebagai seorang ibu," kata Rieke.
Dalam laporan di Bareskrim tercatat dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Bukti yang dilampirkan dalam laporan itu ialah tangkapan layar video dari kanal Saifuddin di YouTube.
Dalam penjelasannya, Saifuddin melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena pendeta ini mengaku mantan muslim, telah melanggaran Pasal 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2.
Tak sampai disitu, Rieke juga melaporkan Saifuddin dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas laporan tersebut, Bareskrim Polri langsung bergerak cepat merespons laporan tersebut. Termasuk berkomunikasi dengan Biro Penyelidik Federal (FBI) di Amerika Serikat untuk memburu Saifuddin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan ada informasi soal Saifuddin berada di Amerika. "Kami telah berkoordinasi dengan legal attache (atase hukum, red) FBI," katanya. (Den)