-->

Polisi Tetapkan 12 Pentolan GMBI Tersangka, SBY Siap Mati

Bandung, Dinamika News -- Buntut demo ricuh ratusan anggota Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di depan Mapolda Jawa Barat memicu aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan menertibkan keberadaan ormas tersebut.

Kepolisian tetap 12 tersangka pentolan GMBI yang diamankan di Polda Jabar buntut demo rusuh, di halaman Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Senin (31/1/2022).

Dari 12 tersangka yang ditetapkan Kepolisian, seorang tersangka berinitial SBY, menyatakan diri siap mati bersama 500 anggotanya untuk membela ormasnya. 

"Hasil pemeriksaan intensif, SBY dengan 500 anggotanya siap mati di lapangan. Dalam pemeriksaan di mobilnya ditemukan pengejut listrik, senjata tajam, senjata air softgun dan barang bukti lainnya, " ujar Kabid Humas Polda Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangan pers, terkait aksi rusuh massa GMBI. 

Disebutkan, seorang tersangka 
yang siap mati tersebut SBY (53) warga Cimenyan, Kabupaten Bandung. SBY kata Ibrahim Tompo sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung. Dikatakan, SBY merupakan salah seorang  orator, pengasut dan provokator saat demo massa yang berujung rusuh tersebut.

Selain itu, ada 11 tersangka merupakan pentolan GMBI berinitial F dan JJ, oknum anggota GMBI yang sempat menunggangi patung maung lodaya.

"Kepada 11 tersangka akan dijerat 160, 170, 406, 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.

Ibrahim Tampo juga mengatakan, sejumlah kendaraan yang diamamankan di Polda Jabar terdapat ratusan kendaaraan baik roda 4 maupun roda 2.

"Ratusan kendaraan itu, sebagian tercatat di data base lantas dan sebagian tidak tercatat. Sejumlah  kendaraan itu, digunakan massa GMBI saat demo di Mapolda yang berujung rusuh," jelas Ibrahim Tompo.

Sementara di media sosial (medsos), tindakan GMBI dinilai kebablasan dan Netizen mendesak agar ormas yang anarkis diminta dibubarkan, ketimbang dipertahankan dan  ramai disampaikan lewat medsos. (Den)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel