Proyek Pembangunan Pedestrian Jalan Tegar Beriman, H Naryo : Kami Akan Berusaha Maksimal dan Sesuai Rencana
8/23/21
![]() |
Pengerjaan proyek pembangunan jalur pedestrian di jalan Tegar Beriman. |
Salah satu fokus pembangunan penataan kawasan Cibinong ialah penataan pedestrian sepanjang 832 meter di Jalan Ediyoso Kawasan Stadion Pakansari yang akan difokuskan menjadi pusat kuliner. Termasuk pembangunan pedestrian di jalan Tegar Beriman sebagai pusat ibukota dan perkantoran Pemda Kabupaten Bogor.
Khusus untuk pembangunan jalur pedestrian termasuk gorong-gorong di jalan Tegar Beriman sudah mulai dikerjakan oleh PT. Hutomo Mandala Sepuluh Sebelah (KSO) dengan pengawas pekerjaan PT Bennanto Jasindo. Anggaran pembangunan jalur Pedestrian berdasarkan SPMK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten sebesar Rp 63. 855.000.000. Pembangunan tersebut akan selesai selama 172 hari kalender.
Direktur Utama PT. Hutomo Mandala Sepuluh Sebelah (KSO) H Naryo mengatakan pengerjaan proyek penyelenggaraan jalur pedestrian dan gorong-gorong di jalan Tegar Beriman sudah dimulai dikerjakan. Dan saat ini para pekerja sedang fokus mengerjakan penggalian tanah untuk pemasangan gorong-gorong jalur pedestrian.
"Jika tidak ada kendala dilapangan, proyek pembangunan jalur pedestrian jalan Tegar Beriman akan selesai sesuai printah kerja sampai akhir tahun 2021," kata H Naryo kepada DinamikaNews, Sabtu (21/8/2021).
H Naryo mengungkapkan, sebagai pemborong, pihaknya akan berusaha keras mengerjakan proyek pembangunan sesuai yang diharapkan. Mengingat lokasi pembangunan merupakan kawasan pusat perkantoran Pemda Kabupaten Bogor.
"Kami akan berusaha maksimal dalam pelaksanaan pembangunan sesuai aturan main. Adapun terkait pelaksanaan di lapangan, kita memaklumi bahwa para pekerja memiliki kelebihan dan kekurangan. Tetapi kami sebagai pelaksana pembangunan akan berusaha maksimal memberikan yang terbaik demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Bogor sebagai City Beautification Projects," ujar H Naryo optimis.
H Naryo juga memohon maaf kepada masyarakat khususnya para pengendara dan pegawai dilingkungan Pemda Kabupaten Bogor jika dalam proses pembangunan jalur pedestrian terganggu atau kurang nyaman.
(Dod/Nan)