Bekasi, Dinamika News-- Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini penghinaan Profesi wartawan yang di lontarkan oleh oknum perangkat Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi terhadap wartawan jurnalindonesiabaru.com melalui Group Whatsapp kian memanas serta menuai berbagai tanggapan miring dari berbagai Organisasi Pers di Kabupaten Bekasi,(22/08/2021).
Pasalnya penghinaan yang dilontarkan, dinilai berbagai pihak tidak berdasar dan cenderung tendensius. Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Irwan A, angkat bicara saat di mintakan tanggapannya oleh Awak Media.
Dia menegaskan, Itu bersifat tendensius terhadap Profesi dan tidak mengacu pada Personal, selain melakukan penghinaan terhadap Profesi Wartawan. "Ada dugaan Oknum Pegawai tersebut turut serta dalam melakukan tindak pidana yang diduga pula dilakukan oleh Kepala Desa Karang Rahayu," kata Irwan.
Lanjut Irwan, Sebab didalam muatan Video yang beredar tersebut, sang wartawan tengah melakukan tugas dan kewajibannya selaku Jurnalis, terlebih lagi apa yang dilakukannya menyangkut permasalahan yang berkaitan dengan Anggaran Negara.
"Kami dari Aliansi Wartawan Indonesia mengecam keras ucapan Perangkat Desa Karang Rahayu. Kami meminta agar Kepala Desa Karang Rahayu segera melakukan klarifikasi diberbagai Media Massa terkait perbuatan nyeleneh (mengacu pada Tindak Pidana Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. sementara untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun) yang dilakukan oleh anak buahnya, bila hal tersebut tak dilakukan
Maka dapat dipastikan hal tersebut adalah atas perintah Kepala Desa Karang Rahayu dan Kepala Desa bertanggung jawab penuh atas perbuatan anak buahnya yang melakukan penghinaan Profesi Wartawan," pungkas Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi," ungkapnya.(Den)