BANDUNG, dinamikanews.id — Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bertema Harmonisasi atas Hasil Evaluasi, Fasilitasi, dan Verifikasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2025. Kegiatan strategis ini berlangsung di Hotel Grand Tjokro Premiere Bandung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (29–31 Oktober 2025), dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai daerah terpilih, antara lain Kepala Biro Hukum Provinsi, Asisten Kabupaten/Kota, serta para Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, R. Gani Muhammad, S.H., M.A.P., menegaskan pentingnya konsistensi dalam penyusunan peraturan daerah.
"Inkonsistensi peraturan dapat menimbulkan kerugian material dan moril bagi pemerintah daerah. Karena itu, harmonisasi dan koordinasi antara pusat dan daerah menjadi kunci dalam menjaga kualitas produk hukum daerah," ujarnya.
Rakornis tahun ini difokuskan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Para peserta membahas berbagai isu strategis, mulai dari proses harmonisasi, fasilitasi, hingga verifikasi rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Hasil rapat diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan perda yang berkualitas, memperkuat pengawasan, serta memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah pusat untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah dan menanggapi aspirasi masyarakat terhadap regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kondisi sosial dan ekonomi setempat.
"Kementerian Dalam Negeri melalui Biro Hukum terus melakukan penguatan tugas para penyusun peraturan daerah dengan pendekatan harmonisasi, evaluasi, fasilitasi, dan verifikasi agar setiap produk hukum daerah sesuai kebutuhan masyarakat," tegas Gani Muhammad.
Salah satu momen menarik dalam kegiatan ini datang dari Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han). Secara mendadak, ia didaulat menjadi moderator pada sesi kelima yang membahas kebijakan pemilihan kepala desa serentak, mendampingi narasumber dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Drs. Gabriel Bambang, M.T.
Dalam sesi tersebut, Alma menyoroti pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bagi para pejabat pemerintah kota, meskipun topik tersebut secara langsung lebih banyak berkaitan dengan pemerintahan kabupaten.
"Daerah cenderung lebih patuh pada pelaksanaan program yang memiliki dasar hukum jelas melalui Perda atau Perkada. Ini penting agar kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan terhindar dari persoalan anggaran," ungkapnya.
Kehadiran Alma Wiranta sebagai moderator mencuri perhatian peserta. Diskusi berjalan hidup dan produktif, menghasilkan banyak pemikiran konstruktif yang diapresiasi peserta maupun panitia.
Rakornis ini menjadi bukti komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan produk hukum yang harmonis, adaptif, dan berpihak kepada masyarakat. (**)

