BOGOR, dinamikanews.id – Perempuan Indonesia Maju (PIM) Bogor Raya menggelar talkshow bertajuk "Pencemaran Nama Baik dalam Perspektif Hukum" di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu (24/9/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda rutin PIM dalam mendukung program pemerintah terkait pemajuan serta perlindungan perempuan di tengah perkembangan informasi dan teknologi.
Acara yang digagas oleh Bidang Hukum dan HAM PIM Bogor Raya ini dihadiri langsung Ketua Umum PIM, Lana Koentjoro, yang menekankan pentingnya pemahaman hukum untuk melindungi hak-hak individu, khususnya perempuan. Talkshow menghadirkan narasumber dari Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor yang memaparkan aspek hukum terkait pencemaran nama baik.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dalam sambutannya yang dibacakan Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada PIM. Menurutnya, PIM yang sudah tersebar di seluruh Indonesia diharapkan dapat bermitra dengan dinas terkait pemberdayaan perempuan agar perannya semakin bermanfaat bagi masyarakat.
"Pemerintah Kota Bogor mendukung dan berkomitmen dalam upaya perlindungan hak asasi perempuan. Karena seringkali perempuan menjadi korban, maka edukasi hukum menjadi sangat penting," kata Alma dalam sambutannya.
Dalam pembahasan, dijelaskan bahwa pencemaran nama baik adalah tindakan yang merusak reputasi seseorang atau organisasi melalui pernyataan yang tidak benar atau tidak adil. Tindakan ini diatur dalam beberapa regulasi, antara lain KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 1 Januari 2026, mengatur pencemaran nama baik sebagai perbuatan pidana. UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008, terakhir diubah UU No. 1 Tahun 2024), yang menjerat pencemaran nama baik melalui media elektronik, media sosial, maupun sarana digital lainnya.
Pencemaran nama baik dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan reputasi, kerugian finansial, hingga gangguan psikologis bagi korban.
Bagi korban, terdapat sejumlah langkah hukum yang bisa ditempuh, di antaranya gugatan Perdata untuk menuntut ganti rugi. Laporan Polisi agar kasus diproses secara pidana. Mediasi di Rumah Perdamaian (Bale Badami) sebagai pendekatan sosial dan budaya di luar pengadilan.
Alma Wiranta menegaskan bahwa melalui talkshow ini masyarakat mendapat gambaran yang lebih jelas mengenai pencemaran nama baik dan mekanisme penyelesaiannya.
"Kita semua harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial atau sarana komunikasi publik, terutama terkait ujaran fitnah, hoaks, atau berita palsu yang bisa menjerat hukum," pungkasnya.
Acara ditutup dengan peninjauan stand bazar yang turut meramaikan kegiatan tersebut, sekaligus menjadi ruang pemberdayaan ekonomi kreatif bagi perempuan. (**)