Ketua Umum Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI), Agung Wibowo Hadi. |
JAKARTA, dinamikanews.id -- Ketua umum Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI), Agung Wibowo Hadi yang juga Aktivis 98 pendiri Forkot menyoroti kasus dugaan Kongkalikong kerja sama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya milik Pemprov DKI Jakarta dengan PT Moya Indonesia terkait penyediaan air minum.
Agung mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyelidiki dan memeriksa Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin terkait adanya dugaan kongkalikong dalam penetapan kontrak kerja sama pembelian Air dengan PT Moya Indonesia yang rugikan Anggaran APBD DKI Jakarta. kata Ketum JAMKI, Agung Wibowo Hadi dalam keterangannya kepada media Rabu, (23/7/2025).
Menurut Agung PAM Jaya dan PT Moya Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) mengenai Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.
Agung menyatakan perjanjian kerja sama yang dilakukan PAM Jaya dalam Tata Kelola Perusahaan dianggap tidak transparan dan akuntabel dalam pemilihan mitra kerja sama. Adapun pemilihan ini dilakukan melalui penyelenggaraan Market Sounding pada 25 Agustus 2022 lalu.
PAM Jaya harus membeli air dari PT Moya Indonesia dalam setiap meter kubiknya sebelum disalurkan kepada masyarakat.
Padahal, Dengan berakhirnya kontrak dengan PT Aetra dan Palyja per Januari 2023, Seluruh aset menjadi milik Perumda PAM Jaya, Namun akibat Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Direktur utama PAM Jaya, Arief Nasrudin dengan PT Moya Indonesia, Perusahaan umum daerah milik Pemprov DKI Jakarta itu harus membeli air bersih dari PT Moya Indonesia.
"Kebijakan Dirut Perumda PAM Jaya, Arief Nasrudin ini merugikan PAM Jaya Triliunan rupiah atas Pembelian air dari PT Moya Indonesia," tegas Agung.
Perjanjian kerja sama ini, yang tertuang dalam dokumen No.049/PAM/K/X/2022 dan No. MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/059, disebut-sebut dilakukan tanpa studi kelayakan dan proses lelang. Agung menduga adanya kongkalikong dan kepentingan tertentu dalam penetapan kontrak.
Dalam perjanjian tersebut diduga kuat adanya kongkalikong dan sarat kepentingan, tidak transparan dan tidak akuntabel. Karena PT Moya selama ini adalah perusahaan kontraktor Pengadaan Barang Jasa di Perumda PAM Jaya. Diduga Perjanjian Kerjasama tanpa melalui adanya study kelayakan dan proses lelang. Pihak PAM Jaya langsung membuat kerjasama dengan PT Moya Indonesia jadi pengelola air minum Perumda PAM Jaya.
"Maka, ada apa dibalik Perjanjian Kerjasama antara Perumda PAM Jaya dengan PT Moya Indonesia ini," tanya Agung.
"JAMKI memperoleh informasi bahwa perusahaan PT Moya Indonesia ini milik salah satu konglomerat di negeri ini," ungkap Agung Wibowo Hadi.
"Oleh karena itu Kami mendesak Kejagung segera memeriksa dugaan kongkalikong PAM Jaya kerjasama dengan PT Moya Indonesia yang menimbulkan kerugian Anggaran APBD dan meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera mencopot Dirut PAM Jaya Arief Nasrudin," pungkas Agung. (**)