IKKPAS dan WALHI Desak Pencabutan Izin di Kawasan Puncak Bogor - Dinamika News
News Update
Loading...

7/22/25

IKKPAS dan WALHI Desak Pencabutan Izin di Kawasan Puncak Bogor

Salah satu program rutin IKKPAS dalam giat reboisasi kawasan Puncak Bogor.

BOGOR, dinamikanews.id -- Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, seruan kemerdekaan tidak hanya terdengar dari suara politik dan budaya, tetapi juga dari medan perjuangan lingkungan hidup. Ikatan Komunitas Kawasan Puncak Sekitarnya (IKKPAS) mengambil langkah strategis dengan menggandeng Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) untuk menyelamatkan kawasan Puncak Bogor dari kerusakan yang semakin mengkhawatirkan.

Ketua IKKPAS, Iman Sukarya, menyatakan bahwa organisasi masyarakat sipil ini mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mencabut izin berbagai objek wisata dan properti yang telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah ini merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Masukan ini adalah bentuk tanggung jawab moral kami kepada masyarakat dan lingkungan sekitar Puncak. Kami ingin mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya dan mencegah dampak ekologi yang lebih luas," ujar Iman, Selasa (22/7/2025).

Menurutnya, aspirasi ini akan dikemas dalam surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Bogor sebagai wujud suara masyarakat yang wajib direspons dengan penuh tanggung jawab oleh pemerintah daerah.

IKKPAS juga menyoroti lemahnya pengawasan dan minimnya kepedulian pemerintah serta masyarakat sekitar, yang selama ini justru ikut terlibat dalam praktik alih fungsi lahan. Dalam pernyataannya, Iman bahkan menegaskan bahwa perjuangan menyelamatkan lingkungan saat ini tidak kalah pentingnya dengan perjuangan meraih kemerdekaan dari kolonialisme.

"Jika dulu kita berjuang untuk kemerdekaan bangsa, kini kita mesti berjuang demi kemerdekaan lingkungan hidup dari eksploitasi dan kehancuran," tegasnya.

Lebih jauh, IKKPAS mendesak agar sebelum perayaan 17 Agustus, seluruh izin usaha yang telah disegel oleh KLH dapat dicabut dan bangunan ilegal dibongkar, baik secara mandiri maupun melalui aksi tim gabungan pemerintah. Langkah ini disebut sebagai simbol perjuangan heroik dalam rangka "memerdekakan lingkungan hidup".

Di sisi lain, WALHI Jawa Barat juga melayangkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor yang dinilai lamban dan abai menjalankan rekomendasi KLH. Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin, menyatakan bahwa surat KLH merupakan hasil kajian ilmiah yang telah membuktikan adanya pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW dan RTRWN).

"Surat KLH seharusnya cukup kuat untuk dijadikan dasar pencabutan izin. Tapi faktanya, Bupati seakan tak bergeming. Jangan-jangan memang ada 'udang di balik batu'," kata Wahyudin.

WALHI mengungkap bahwa kerusakan akibat pelanggaran tersebut telah menyebabkan hilangnya 1,4 juta meter persegi kawasan lindung, sehingga meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan kekeringan. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done