Tamansari, dinamikanews.id -- Aksi belasan orang mengatasnamakan warga Tamansari, Kabupaten Bogor, menolak adanya pembangunan sebuah proyek perumahan dikawasan tersebut.
Aksi penolakan itu, sempat dilakukan beberapa kali dilokasi proyek pembangunan perumahan. Bahkan, mereka sempat menghentikan secara paksa petugas Beko yang saat itu sedang melakukan pemerataan lahan.
Dan terakhir, belasan orang itu kembali melakukan demo di kecamatan Tamansari, Kamis (10/7) kemarin di halaman kantor Kecamatan Tamansari.
Aksinya kali ini, meminta pengembang menghentikan aktivitas kegiatan proyek Perumahan umum ( Perum) .
Menyikapi aksi itu, GM Oprasional PT Prima Mustika Candra (PMC) Yongky Octavia kepada sejumlah wartawan, Kamis kemarin langsung angkat bicara.
Menurutnya, penguasaan lahan seluas 81 hektar itu, yang dilakukan PT. Prima Mustika Candra (PMC) sudah sesuai dengan aturan perundang undangan dan semuanya didapat secara legal dari Pemerintah Daerah kabupaten Bogor.
Selanjutnya,lahan akan diperuntukan untuk proyek perumahan umum , dengan status lahannya Hak Guna Bangunan (HGB).
Keberadaan lahan itu sendiri , berada pada tiga Desa, yakni Desa Tamansari, Sukaluyu dan Sukajaya yang ada di wilayah Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor,jelas
Chandra.
Chandra Yongky Octavia menilai, aksi demo segelintir orang itu adalah hal yang biasa, karena setiap orang mempunyai aspirasi, tapi pada intinya yang harus digaris bawahi bahwa PT. PMC dalam kegiatan di lokasi yang sekarang itu tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa adanya izin.
"Pastinya, sebelum proyek kami berjalan, kami sudah mengantongi izin dari pemerintah Kabupaten Bogor," ujar Yongky Octavia.
Dia menyebut, izin yang dimaksud antaralain Site Plan, izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG).
"Untuk lokasi yang terpisah yaitu desa Sukajaya dan Sukaluyu, kami memiliki izin Pertek yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor, dan juga PKKPR yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor," bebernya.
Secara jelasnya,izin yang dimiliki PT. PMC di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, berikut ini: - Izin Lokasi Seluas yang dikeluarkan tanggal 15 Mei 2020,Site Plan No. 591.3/146/Kpts/SP-DPUPR/2021.IMB No.648.11/003.1.1/00518/DPMPTSP/2021.- Pertek No : CBI1/PTP.01/231/V/2025 Tanggal 21/05/2021. PKKPR No.04072510313201032.
Dalam keterangan akhirnya Yongky berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan jadi bisa dipahami bersama.
"Bahwa kami sebagai PT. PMC memiliki hak berdasar atas tanah yang kami kuasai pada sekarang itu bahkan tidak mendapatkan gangguan apapun dan dari pihak manapun, jika mendapat gangguan atau siapapun yang merasa terganggu sebaiknya kita bisa duduk bersama untuk mendikusikan.
"Kalaupun saja ada sengketa atau ada pihak yang mengaku memiliki hak milik atas lahan, silahkan memperlihatkan bukti kepemilikan tersebut," ungkapnya. (Bas)