Bogor, DINAMIKA NEWS -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menyita 1.800 botol minuman keras (miras) selama bulan Ramadan.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah penjual miras di warung sekitar Plaza Jambu Dua, Sabtu (29/3/2025) dini hari.
"Tadi kami cek di dua warung, dan ditemukan ada 507 botol miras. Warung tersebut bahkan memiliki gudang sendiri. Selain itu, ada dua pedagang kaki lima yang menjual miras, dan kami angkut. Satu warung juga kami tutup," tegas Jenal.
Seluruh barang bukti miras yang disita rencananya akan dimusnahkan sebelum Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk komitmen Pemkot Bogor dalam menekan peredaran miras ilegal.
Jenal Mutaqin menegaskan bahwa pemberantasan miras akan terus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
"Generasi muda adalah pondasi masa depan yang kita harapkan menjadi generasi emas. Namun, bagaimana jika miras dengan harga murah begitu mudah diperoleh? Ini adalah tantangan yang harus kita hadapi bersama," ujarnya.
Jenal juga menekankan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
"Pendampingan orang tua tetap yang paling utama. Kami ingin menciptakan lingkungan yang sehat agar generasi muda terhindar dari bahaya miras dan bisa menjadi generasi emas di masa depan," pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemkot Bogor berharap dapat meminimalkan dampak negatif miras di masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta kondusif. (Ismet)