Gubernur Banten Beri Kado Lebaran: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai 10 April
3/29/25
Gubernur Banten, Andra Soni. |
Banten, DINAMIKA NEWS -- Gubernur Banten, Andra Soni, resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 27 Maret 2025. Kebijakan ini menjadi kado spesial bagi masyarakat Banten dari Pemerintah Provinsi Banten.
"Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraannya akan dibebaskan, dengan syarat mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir," ujar Andra usai menerima Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (25/3/2025).
Pemutihan PKB ini akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, sehingga masyarakat dapat fokus menjalani ibadah Ramadan dan menyambut Idul Fitri 1446 H sebelum memanfaatkan program ini.
Berikut ketentuan yang berlaku :
- Pembebasan pokok dan sanksi PKB bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan mulai tahun 2024 dan sebelumnya.
- Pembayaran pajak kendaraan tahun 2025 hingga 2026 tetap wajib dilakukan.
- Pembebasan sanksi keterlambatan PKB berlaku untuk wajib pajak tahun 2025.
- Pemutihan tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten.
Gubernur Andra menegaskan bahwa pendapatan dari kebijakan pemutihan PKB ini akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dalam sektor infrastruktur jalan.
"Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk perbaikan jalan. Supaya jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa," terangnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Banten diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa denda, sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah. (**)