Pemkot Bogor Bongkar 23 Bangunan Liar, Temukan 5 Warung Jual Miras Ilegal - Dinamika News
News Update
Loading...

3/29/25

Pemkot Bogor Bongkar 23 Bangunan Liar, Temukan 5 Warung Jual Miras Ilegal

Bogor, DINAMIKA NEWS -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menertibkan bangunan liar yang berdiri tanpa izin. Dalam operasi selama dua hari terakhir, 23 bangunan liar di sekitar Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat, dibongkar. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya diketahui menjual minuman keras (miras) ilegal, yang selama ini meresahkan warga.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, turun langsung dalam aksi pembongkaran yang dilakukan pada Jumat (28/3/2025) malam. Dengan menggunakan alat berat, bangunan-bangunan tersebut dirobohkan tanpa ada perlawanan dari pemiliknya.

"Ini adalah bagian dari tugas Satgas Pemberantasan Premanisme yang telah dibentuk oleh Pemkot Bogor bersama Forkopimda. Sebab, miras merupakan salah satu pemicu tindakan kriminal dan keresahan sosial," ujar Jenal.

Pembongkaran bangunan liar ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Dinas PUPR, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Setelah bangunan dibersihkan, Pemkot Bogor berencana membangun taman sementara di lokasi tersebut.

Namun, ada juga usulan untuk melakukan pelebaran jalan, mengingat seringnya terjadi kemacetan di kawasan tersebut.

"Satgas Pemberantasan Premanisme ini akan terus beroperasi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di seluruh Kota Bogor," tegas Jenal.

Dengan langkah ini, Pemkot Bogor berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. (Ismet)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done