Kapolres Bogor dan Bupati Sidak Pabrik Minyak Goreng: Ungkap Kecurangan Pengemasan Minyakita
3/12/25
Bogor, DINAMIKA NEWS – Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK, MH, bersama Bupati Kabupaten Bogor, BPK Rudy Susmanto, M.Si, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik minyak goreng di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam sidak ini, mereka mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng curah yang menyerupai merek "Minyakita" tanpa izin resmi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan bukti bahwa pabrik tersebut melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah ke dalam kemasan siap jual dengan label menyerupai "Minyakita". Tidak hanya itu, ditemukan pula praktik kecurangan dalam pengurangan takaran isi kemasan serta harga jual yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan penyelidikan, pengelola pabrik berinisial TRM memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber dan mengemasnya ulang. Produk tersebut dijual seharga Rp15.600 per liter, namun di tingkat konsumen, harganya bisa mencapai Rp18.000 per liter. Pabrik ini mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng per hari, setara dengan 10.500 kemasan palsu, yang berpotensi memberikan keuntungan ilegal hingga Rp600 juta per bulan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena tidak memenuhi standar produksi resmi.
Pelaku TRM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres Bogor mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli minyak goreng kemasan dan memastikan bahwa produk yang dibeli berasal dari sumber resmi dengan izin edar yang jelas. Ia juga meminta konsumen untuk tidak mudah tergiur dengan harga murah atau diskon yang tidak wajar.
"Pastikan minyak goreng yang dibeli memiliki label resmi, izin edar yang jelas, dan sesuai dengan standar pemerintah. Laporkan jika menemukan praktik mencurigakan agar kita dapat bersama-sama memberantas kejahatan ini," tegas Kapolres Bogor.
Sidak ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bogor dalam menindak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha nakal agar tidak bermain curang dalam bisnis pangan, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat luas. (Jamil)