-->

Kabar Gembira! Gubernur Jabar KDM Hapus Seluruh Tunggakan Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM).

DINAMIKA NEWS -- Warga Jawa Barat kini bisa bernapas lega! Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat.

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok resminya, @dedimulyadiofficial, pada Selasa (18/3), Gubernur KDM mengumumkan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan sejak tahun 2024 ke belakang akan dihapus.

"Kami, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengampuni dan memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Jadi, tunggakan pajak sejak tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak, tidak usah dibayar," ujar KDM dalam videonya.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Mereka hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu tahun 2025. Program ini berlaku dalam periode terbatas, yaitu mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.

Kebijakan ini lebih dari sekadar pemutihan biasa. Jika biasanya hanya denda keterlambatan yang dihapus, kali ini seluruh tunggakan pajak beserta dendanya dihilangkan sepenuhnya.

Bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat, ini adalah kesempatan emas untuk kembali tertib administrasi tanpa harus terbebani biaya tunggakan masa lalu. Jadi, jangan lewatkan kesempatan langka ini dan segera lakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum tenggat waktu berakhir!

Ayo manfaatkan kesempatan ini dan taat pajak untuk mendukung pembangunan Jawa Barat! (**)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel