IWO Menang di Pengadilan Niaga Medan, Hak atas Logo dan Nama Dikuatkan - Dinamika News
News Update
Loading...

10/21/25

IWO Menang di Pengadilan Niaga Medan, Hak atas Logo dan Nama Dikuatkan

JAKARTA, dinamikanews.id –Kabar gembira datang bagi insan pers anggota Ikatan Wartawan Online (IWO). Pengadilan Niaga Medan melalui putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025, secara resmi menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) yang diajukan terhadap IWO, sekaligus menegaskan keabsahan nama dan logo Ikatan Wartawan Online sebagai milik sah Perkumpulan Wartawan Online.

Putusan tersebut diterima IWO melalui e-court pada hari yang sama. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini dinilai cermat dan objektif dalam mempertimbangkan seluruh bukti dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak.

Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan atas putusan yang dianggap adil, profesional, dan transparan.

"Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang telah menunjukkan profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin sidang ini. Kami percaya proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan," ujar Jamhari.

Perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.

Gugatan Kekayaan Intelektual terhadap IWO dan Kementerian Hukum dan HAM RI (sebagai turut tergugat) diajukan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya sejak Agustus 2023. Dalam gugatannya, Yudhistira mengklaim hak cipta atas banner yang menampilkan logo IWO.

Namun, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.

Dalam petikan putusan disebutkan "Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp486.000."

Jamhari menilai, putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum bagi IWO, tetapi juga mempertegas keabsahan organisasi wartawan yang sah secara legalitas dan kelembagaan.

"Putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan majelis hakim yang telah mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara objektif. Kami berharap putusan ini menjadi preseden baik bagi penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia," tambahnya.

Sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat IWO sekaligus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO, Jamhari menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik IWO semata, tetapi juga kemenangan bagi dunia pers dan kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang.

"Semoga putusan ini menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia," pungkasnya.

Dengan putusan ini, Pengadilan Niaga Medan menegaskan posisi Ikatan Wartawan Online (IWO) sebagai organisasi profesi wartawan yang sah, memiliki kekuatan hukum tetap, dan berhak penuh atas penggunaan nama serta logonya secara eksklusif. (**)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
Aktifkan loncengnya jika ingin update artikel di web ini.
Done