Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Ciampea Diringkus Polisi
Setidaknya ada enam hingga tujuh kelompok remaja
berboncengan sepeda motor melakukan pembacokan terhadap korban Muhammad Bintang
Satria (17). Saat itu, korban bersama temannya ingin pergi ke konter handphone
(HP).
Korban yang berboncengan dengan temannya itu dibacok pelaku.
Korban mengalami luka bacokan di belakang leher dan tewas dalam perjalanan
menuju puskesmas.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memerintahkan langsung
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara
untuk memburu para pelaku.
Berkat kerja cepat petugas Polsek Ciampea dan Resmob Sat
Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan para pelaku pembacokan yang
menewaskan salah seorang pelajar yang masih menggunakan seragam sekolah
tersebut.
Para pelaku pembacokan ini diringkus setelah polisi minta
keterangan para saksi di lokasi kejadian dan penelitian CCTV di seputaran Jalan
Raya Pasar Ciampea.
Para pelaku pembacokan ini diringkus di rumahnya
masing-masing. Sudah ada tiga terduga pelaku yang berhasil diringkus, yakni AFH
(18) di rumahnya di Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Pelaku ini masih berstatus pelajar SMK. Kemudian MAR (16),
yang merupakan pelaku utama pembacokan terhadap korban hingga tewas.
MAR melakukan pembacokan menggunakan celurit. Pelaku
diringkus di rumahnya di Desa Gunung Menyan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten
Bogor.
Pelaku lainnya berinisial DDD (17) yang ikut serta
berboncengan tiga di sepeda motor. Pelaku ini ditangkap di rumahnya di Desa
Pasarean, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang
bukti berupa celurit dan sepeda motor yang digunakan para pelaku saat melakukan
pembacokan.
Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto mengatakan, saat ini pihak
kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku pembacokan
yang menewaskan salah seorang korban.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara,
motif para pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai
aksi jagoan sampai menelan korban.
“Para pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan
Pasal 70 No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, terkait penganiayaan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku diancam pidana penjara hingga
di atas 5 tahun,” terang Kompol Suminto. (*/Mil)