-->

Diduga Korupsi Dana Pembangunan Desa, Tiga Kades Diperiksa Kejaksaan

Kepala Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Marjuki, SH, MH 

BOGOR, DINAMIKA NEWS -- Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tengah menangani tiga kepala desa (kades) yang diduga menyalahgunakan anggaran pemerintah terkait pembangunan di lingkungan desanya.

Kepala Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Marjuki, SH, MH mengungkapkan ketiga Kades tersebut dua di wilayah Kecamatan Citeureup dan satu desa di Kecamatan Babakan Madang, perkaranya sudah ditangani oleh Pidsus.

"Yang pemeriksaan masih berjalan itu adalah Desa Tangkil sidang lagi berproses perhitungan berapa sebenarnya kerugiannya, apa kekurangan bayarnya atau kelebihan bayarnya," ungkap Marjuki saat di konfirmasi di kantornya, Senin (4/12/2023).

Marjuki menjelaskan terkait kelanjutan kasus Desa Leuwinutug Kecamatan Citeureup, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sedang lakukan pemanggilan.

"Jadi gini laporan itu kadang-kadang ada 3 yaitu benar semua, separuh benar dan bohong semua. Jadi kita konfirmasi dulu ada kerjaan yang tidak mereka kerjakan, ternyata mereka kerjakan dan sebagainya, Sehingga kita konfirmasi lah tapi gak semata-mata kita panggil itu kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Sementara untuk Desa Cipambuan, Marjuki mengatakan kelanjutan untuk Desa Cipambuan Kecamatan Babakan Madang, dimana tersangkanya adalah sebelum kepala desa yang sekarang dan yang sebelumnya diinformasikan sudah meninggal dunia.

"Untuk Cipambuan kita baru konfirmasi saja, belum melakukan pemanggilan karena itu sprin tugas jadi sifatnya konfirmasi saja. jadi konfirmasinya begini, ternyata Kepala Desa Cipambuan yang sebelumnya sudah meninggal, jadi kita konfirmasi kadesnya sudah meninggal," jelasnya. (Ab/Nan)

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel