Raperda Kemajuan Budaya Lokal dan Pendidikan PAUD Telah Disahkan Menjadi Perda Kabupaten Bogor
CIBINONG, DINAMIKA NEWS – Dua Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) Kemajuan Budaya Daerah dan Raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dua Raperda
menjadi Perda setelah Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan menggelar Rapat Paripurna
dengan jajaran DPRD Kabupaten Bogor yang berlangsung di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor pada Senin (14/8/23).Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama DPRD menandatangani dua Raperda menjadi Perda para Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Senin (14/8/23).
Dalam Rapat Paripurna kali ini selain penetapan dua raperda,
beberapa poin juga dibahas yakni, Penyampaian Dokumen Rancangan KUA/PPAS tahun
anggaran 2024, penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP)
APBD tahun anggaran 2022. Lalu penetapan keputusan DPRD terhadap
perubahan Propemperda tahun anggaran 2023, serta Penandatanganan Pakta
Integritas Pengesahan RAPBD tahun 2024.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menerangkan, Kabupaten
Bogor dengan memiliki kearifan lokal yang merupakan hasil kekayaan intelektual,
cipta, karya dan karsa masyarakat yang harus dilestarikan dan dikembangkan
sebagai warisan budaya leluhur dan karakteristik jati diri masyarakat Kabupaten
Bogor. Untuk itu diperlukan langkah strategis yang sistematis, terpadu serta
saling terintegrasi untuk melindungi dan mendukung pemajuan kebudayaan daerah
sebagai bagian dari aset kebudayaan nasional.
"Tentunya persetujuan bersama Raperda Kemajuan
Kebudayaan Daerah ini wujud komitmen kita bersama untuk menjaga dan
mengembangkan kebudayaan daerah dan memberikan landasan hukum yang kuat dalam
melindungi kearifan lokal, melestarikan peninggalan budaya dan mendukung para
penggiat budaya serta seniman di Kabupaten Bogor semakin maju, berkembang dan
lestari," ungkap Iwan Setiawan.
Lanjut Iwan Setiawan, peningkatan penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini sejak lahir sampai berusia enam tahun perlu memiliki akses
terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini dan pendidikan prasekolah
dasar yang berkualitas, sebagai persiapan menempuh pendidikan dasar. Sehingga
sangat penting untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan PAUD di daerah.
"Semoga dengan ditetapkannya Perda PAUD, pembelajaran
usia dini di Kabupaten Bogor semakin berkualitas baik dari segi akademis maupun
pengasuhan dan perkembangan anak sebagai bekal bagi anak-anak untuk menghadapi
pendidikan dasar. Tentunya untuk masa depan yang lebih baik serta membangun
generasi penerus bangsa yang maju dan berdaya saing," tegas Iwan.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan RKPD Kabupaten Bogor tahun
2024 kebijakan belanja daerah secara umum meliputi, pengalokasian belanja
kesehatan, peningkatan komponen belanja yang mendorong pemulihan ekonomi dan
reformasi sosial. Kemudian peningkatan belanja yang diarahkan untuk pembangunan
desa, pemberdayaan masyarakat desa dan menciptakan lapangan kerja padat karya.
Lalu pemberian stimulus ekonomi bagi pelaku usaha serta
pendampingan usia bagi wirausaha baru yang rentan terhadap perubahan kondisi
ekonomi. Pemberian bantuan sosial bagi masyarakat rentan yang terdampak bencana
alam maupun non alam. Pemenuhan kewajiban penganggaran untuk mendukung
terlaksananya standar pelayanan minimal perangkat daerah yang melaksanakan
urusan/bidang wajib.
"Penggunaan alokasi transfer ke daerah dan dana desa
dari pemerintah pusat untuk pemenuhan belanja daerah. Serta pemenuhan belanja
penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Demikian rancangan KUA dan PPAS tahun 2024,
terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh
anggota DPRD atas dukungan dan kerjasamanya selama ini dalam menjalankan
pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bogor," imbuhnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna kali ini yakni, Sekretaris
Daerah Kabupaten Bogor, dan para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor.
(Nan)