Masyarakat Keluhkan PPDB Jalur Zonasi, Joko Maryono: Bina Masyarakat dan Koordinasi Dengan Aparat Kelurahan
![]() |
Humas SMAN 3 Cibinong, Joko Maryono, SPd, MM (kanan) didampingi komte sekolah saat menjelaskan pelaksanaan PPDB onlinen 2023 kepada wartawan. |
BOGOR, DINAMIKA NEWS -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA, SMK dan SLB Provinsi Jawa Barat sudah selesai dilaksanakan. Teknis PPDB Tahun 2023 secara umum tidak banyak mengalami perubahan dengan tahun 2022. Petunjuk teknis PPDB tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 Thn. 2022 dimana penyempurnaan hanya penegasan Kartu Keluarga (KK) paling sedikit sudah berdomisili satu tahun.
Pendaftaran tahap 1 PPDB SMA, SMK, SLB tahun 2023 Provinsi Jawa Barat dibuka tanggal 6 sampai 10 Juni 2023 dan tahap 2 dibuka pada 26 - 30 Juni 2023. Kuota untuk jalur prestasi 25 persen, perpindahan tugas orang tua 5 persen, afirmasi (ekonomi tidak mampu dan berkebutuhan khusus) 20 persen dan terbanyak terdapat pada jalur zonasi sebesar 50 persen.
Kendati PPDB sudah selesai dilaksanakan, namun dalam pelaksanaan dilapangan masih saja terjadi permasalahan atau ketidak puasan orang tua siswa khususya untuk pendaftaran jalur zonasi. Tidak sedikit masyarakat merasa ‘terdzolimi’ dan mengeluhkan dengan jalur zonasi tersebut.
Ketidak puasan masyarakat terjadi dimana anaknya berdomisili atau bertempat tinggal tidak jauh dengan sekolah, namun faktanya mereka tidak bisa diterima di sekolah tersebut. Hal tersebut terjadi hampir disetiap sekolah baik di kota maupun kabupaten Bogor, salah satunya di SMAN 3 Cibinong, dimana terdapat orang tua siswa mempertanyakan sistem PPDB jalur zonasi.
![]() |
Humas SMAN 3 Cibinong, Joko Maryono, SPd, MM |
Joko mengungkapkan pihak sekolah telah menerima aduan masyarakat secara langsung didampingi pegurus RT dan RW setempat, setelah dijelaskan akhirnya masyarakat memahami terkait aturan PPDB jalur zonasi. Dimana sesuai aturan walaupun calon siswa baru tersebut bertempat tinggal tidak jauh dengan sekolah, namun jika data kependudukan berdomisili di luar wilayah Kabupaten Bogor, pihak panitia tidak bisa mengakomodir karena sesuai aturan data Kartu Keluarga (KK) jadi persyaratan dan paling sedikit sudah berdomisili satu tahun.
“Setelah kami menjelaskan aturan teknis PPDB khususnya jalur zonasi tersebut, masyarakat bisa memahaminya dan tidak ada terjadi polemik antara masyarakat dan pihak sekolah,” kata Joko kepada Dinamika News, di kantornya, Rabu (12/07/23).
Joko ditemani Komite Sekolah Dani juga mengungkapkan sebagai bentuk tanggung jawab panitia PPDB, pihak sekolah selalu berkoordinasi dengan aparat kelurahan kususnya terkat jalur afirmasi atau masyarakat dengan ekonomi tidak mampu. Apakah benar atau tidak data tersebut dan jika ada persyaratan yang kurang maka pihak sekolah memintakan data tersebut kepada pihak kelurahan setempat.
“Hal itu merupakan salah satu bentuk bina masyarakat dimana sekolah berkoordinasi dengan kelurahan, RW maupun RT,” jelas Joko. (Nan)