Bogor, Dinamikanews.id – Keberadaan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan trotoar dan bahu Jalan Raya Ciawi, tepatnya di akses masuk menuju RSUD dr. Idham Chaliq, kembali menjadi sorotan. Meski telah berulang kali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, para PKL tetap kembali berjualan dan merampas hak pejalan kaki yang seharusnya mendapatkan ruang aman untuk melintas.
Situasi ini membuat para pejalan kaki harus mengambil risiko berjalan di bahu jalan yang ramai lalu lintas. Salah satunya dirasakan oleh Nurlaila, warga Cipayung Datar, Megamendung, yang mengaku kesulitan saat hendak membawa anaknya berobat ke RSUD Ciawi.
"Risih pak lewat sini, banyak PKL mangkal di trotoar. Apalagi saya bawa anak-anak mau periksa ke poli gigi. Harus turun ke jalan, padahal ramai kendaraan," ujarnya, Selasa (1/7/2025).
Keluhan serupa juga disampaikan Hj. Arsita, pemilik warung di samping RSUD dr. Idham Chaliq. Ia menyebutkan, selain mengganggu kenyamanan pejalan kaki, keberadaan PKL juga berdampak negatif terhadap usahanya.
"Warung saya malah ketutupan. Belum lagi sampahnya. Padahal sudah sering ditegur Satpol PP, tapi tetap saja bandel," tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin, menjelaskan bahwa penertiban PKL mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan kini kewenangan tersebut telah dilimpahkan kepada camat, sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 58 Tahun 2025.
"Penanganan PKL sekarang menjadi kewenangan camat sesuai Perbup yang berlaku. Satpol PP mendukung jika ada penjadwalan penertiban oleh kecamatan," ujar Erwin.
Sementara itu, Ketua Ikatan Komunitas Kawasan Publik Aman dan Sehat (IKKPAS), Iman Sukarya, mendesak Camat Ciawi untuk segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, keberadaan PKL di trotoar dan bahu jalan telah menciptakan ketidaktertiban dan membahayakan pengguna jalan.
"Pak Camat perlu turun tangan. Ini soal hak pejalan kaki dan kemacetan. Ruang publik harus dikembalikan fungsinya. Jangan dibiarkan trotoar berubah jadi pasar liar," tegas Iman.
Fenomena ini memperlihatkan betapa pentingnya konsistensi dan ketegasan dalam menegakkan peraturan daerah, demi memastikan ruang publik tetap menjadi milik bersama yang aman, bersih, dan nyaman. Penertiban PKL bukan untuk mematikan usaha, namun untuk menertibkan lokasi agar kegiatan ekonomi tidak mengorbankan keselamatan orang lain.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tindakan langsung dari pihak Kecamatan Ciawi terhadap keberadaan PKL di akses vital menuju RSUD Ciawi. Masyarakat berharap, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang telah ada tidak hanya menjadi dokumen hukum di atas kertas, tapi diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan. (**)