Meski Pembunuh Sadis dan Mutilasi Ditangkap, Petugas Tetap Mencari Kepala dan Kaki Korban
3/18/23
Bogor, Dinamika News-- Meski, pelaku pembunuh sadis dan mutilasi telah ditangkap Satreskrim Polres Bogor di DI Yogyakarta Jawa Tengah. Namun kepala dan kaki korban yang dibuang pelaku di sungai masih dalam pencarian.
"Tersangka membunuh korban dengan cara keji. Menusukkan pisau dileher dan dada korban berinisial R (43) hingga tewas. Kemudian memutilasi tubuh korban dan membuangnya. Kaki serta kepala di buang wilayah Tiga Raksa berikut gurinda alat pemotong tubuh korban," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin pada wartawan Sabtu (18/3/2023)
Iman menjelaskan, usai dibunuh dan dipotong potong tubuh korban di masukan ke dalam koper merah. Lalu dibawa ke Tenjo Kabupaten Bogor, sebagai upaya menghilangkan jejak. "Kami masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh korban yang di buang pelaku di sungai wilayah Tangerang," ujar Iman.
Menurutnya, Polres Bogor bergerak cepat untuk mengungkap pelaku pembunuhan yang mayatnya termutilasi di dalam sebuah koper merah yang di buang di wilayah jalan raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
Bagian tubuh korban dimasukan dalam koper dengsn tangan terikat tanpa kepala dan kaki. Koper berisi jenazah ditemukan warga Rabu 15 Maret 2023 pukul 08.00 wib.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim merasa tertantang untuk melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku. Iman Imanuddin mengatakan, poses penyelidikan terkait penemuan mayat tersebut di lakukan tim Sat Reskrim Polres Bogor bersama Polsek Tenjo.
"Mayat tanpa identitas memiliki ciri berjenis kelamin pria, kulit putih, memiliki tato bergambar manusia abstrak di lengan tangan kirinya dan di perkirakan berusia kurang lebih 45 Tahun," ujar AKBP Iman Imanudin
Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim dan tim inafis Polres Bogor langsung melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi mayat maupun pelaku.
Hasil identifikasi dan penyelidikan lebih lanjut serta mengejar pelaku, mulai dari Tangerang hingga Yogyakarta Jawa Tengah. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap berinisial DA (33) yang melarikan diri ke wilayah Yogyakarta.
Sementara dari keterangan yang dapat dari tersangka DA (33). Motif pembunuhan, karena korban menolak untuk melakukan hubungan intim, hingga terjadi pertengkaran dan berujung pembunuhan.
Penyedik akan melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang
"Tersangka DA (33) akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati," ujar AKBP Iman Imanuddin. (Den)