Polres Bogor Bongkor Motif Pembunuh Mayat Dalam Koper, Mayat Dipotong Gunakan Gurinda
3/18/23
Bogor, Dinamika News-- Polres Bogor bongkar skenario pembunuhan sadis mayat yang ditemukan dalam koper merah dan sempat menggegerkan warga Tenjo Kabupaten Bogor Rabu 15 Maret 2023 pukul 08.00 wib lalu.
Pelaku mutilasi dibekuk Satreskrim Polres Bogor ditempat persembunyiannya di DI Jogyakarta Jawa Tengah, untuk menghindari innceran petugas.
Polres Bogor bergerak cepat untuk meringkus pelaku pembunuh mayat termutilasi di dalam sebuah koper merah dan di buang di wilayah jalan raya Kampung Baru, Kecamatan Tenjo kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin dalam keterangannya Sabtu (183/2023) menjelaskan, pengungkapan atas dugaan pembunuhan berencana yang mayatnya di temukan pada Rabu 15 Maret 2023 di wilayah Kampung baru, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor.
Sat Reskrim dan tim inafis Polres Bogor, berhasil mengidentifikasi terhadap mayat korban maupun pelaku. Hasil identifikasi lebih lanjut, mengejar keberadaan pelaku dari mulai Tangerang hingga Yogyakarta Jawa Tengah dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial DA (33) yang melarikan diri untuk menghindari inceran petugas.
"Awal tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menusukkan pisau pada leher dan dada korban berinisial R (43) hingga tewas. Kemudian tersangka, memutilasi tubuh korban dan membuang bagian Kaki serta bagian kepala di wilayah Tiga Raksa berikut alat pemotong tubuh gurinda", ujar Iman Imanuddin
Dijelaskan, sementara tubuh korban di masukan ke dalam koper merah dan di buang di wilayah tenjo Kabupaten Bogo. "Kami masih melakukan pencarian potongan tubuh korban yang di buang di sungai wilayah Tangerang tersebut," kata Kapolres.
Dikatakan, dari keterangan yang di dapat dari tersangka DA (33) motif pembunuhan karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim, hingga pada akhirnya terjadi pertengkaran dan berujung pada pembunuhan yang di lakukan tersangka DA (33).
Namun demikian kata Iman pihaknya masih melakukan pendalaman karena antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih empat bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang
"Terhadap pelaku DA (33) ini akan dikenakan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan acaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati", ungkap AKBP Iman Imanuddin.(Den)