Polsek Klapanunggal Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
12/03/22
Bogor, Dinamika News -- Polsek Klapanunggal Polres Bogor amankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, berinisial M. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial N, di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, Rabu (1/11/2022).
Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi S.I.K menjelaskan, dalam memenjalankan aksinya pelaku M ini membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di perumahan pesona palad, dan mengiming - imingi korban akan diberikan sebuah hadiah bila mau menuruti kemauannya.
Aksi pelaku diketahui setelah masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian lewat telp, dan Polsek langsung melakukan olah TKP dan menindaklanjutinya
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan ayat pasal 82 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 thn komandan di tambah 1/3 dan Ancaman 15 Th TTg Perlindungan Ana, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine. (Jamil)
Sumber Humas Polres Bogor